Proyek Asal Jadi Milik Pemkot Prabumulih

Prabumulih, (MR)
TAK elak lagi pengerjaan proyek milik Pemerintahan Kota Prabumulih tahun 2012 diduga asal jadi, seperti halnya pengerjaan pembangunan jalan setapak menuju makam umum di kelurahan sungai medang kecamatan Cambai Kota Prabumulih. Proyek yang rencananya akan menghabiskan dana Rp185,5 juta rupiah dari APBD Prabumulih tahun 2012 yang dikerjakan oleh CV.Juragan Batin dengan harga penawaran Rp183.600.000,- ini nampak seperti proyek yang asal jadi.
Berdasarkan pantawan langsung media rakyat dilapangan di ketahui bahwasannya dalam pengerjaannya, proyek jalan tersebut tidak memenuhi prosedur teknik pembangunan secara umum, dikarenakan, berdasarkan pantaun langsung, dalam pengerjaannya proyek tersebut tidak didahului dengan pembersihan dan dan pemadatan tanah dengan alat berat tetapi dalam pelaksanaannya CV.Juragan Batin ini langsung menyekat tanah dan memasang mal lalu menghamparkan batu krokos sebagai agregatnya dan langsung di timpa dengan adukan semen yang belum diketahui karakteritasnya.
Sementara pelaksana lapangan CV.Juragan Batin saat di konfirmasi bersikeras tentang kebenaran prosedur pembangunan yang mereka lakukan, menurut Sailani pembangunan jalan tersebut sama sekali tidak menyalahi Rancangan Anggaran Biaya (RAB), menurutnya lagi pihaknya dalam melaksanakan proses pembangunan tersebut tentunya seperti yang di perintahkan pimpinan proyek yakni Dinas Pekerjaan Umum Prabumulih.
Berbeda dengan Sailani, Juairiah,ST Kabid Program Perncanaan Dinas Pekerjaan umum Kota Prabumulih di kantornya saat di mintai pendapatnya tentang pembangunan tersebut membenarkan kekeliruan yang di buat oleh CV.Juragan Batin tersebut, menurut Juairiah pihaknya selaku perencana pembangunan tersebut tidak pernah menganjurkan pengerjaan tanpa didahului pembersihan dan pemadatan jalan yang akan di bangun dan apalagi itu lahan baru yang  belum pernah adannya pengerasan di tahun-tahun sebelumnya. Masih menurut Juairiah dalam pembuatan kontrak itu sebenarnya sudah mencakupi baik dari proses awal sampai akhir pengerjaan, baik itu dalam bentuk administrasi sampai kepada pelaksanaannya.
Agak sedikit berbeda dengan Juairiah, Bambang Suprayogi Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK) proyek tersebut sedikit menyangkal, dikatakan Bambang bahwasannya apa yang didapati dalam pantauan media rakyat tersebut hanyalah kesalah pahaman, menurut Bambang dalam pelaksanaan proyek sebenarnya tidak mengharuskan penggunaan alat berat dan apalagi pembersihan, tapi yang dihitung dan di bayar adalah jumlah volume bangunan tersebut.
Bambang berkilah dalam pembangunan yang ia tangani tersebut tentunya ada faktor yang tidak memungkinkan untuk melakukan pembersihan dengan alasan belum ada izin dari warga tentang pembuangan limbah penggarapan tanah.
Selain itu, Bambang Juga mengelak dan telah menegur CV Pelaksana Pembangunan soal penggarapan dan pengerasan namun dirinya hanya dikuasakan dalam mengecek besaran volume pembangunan saja, jadi hanya sebatas itu, kata bambang.
Masih menurut Bambang, soal kekuatan beton Bambang mengatakan telah dipasang dengan K-175 yang dilakukan adukan secara manual (dengan mini molent) yang tentunya dengan adukan tertentu, jelas bambang.
Sementara berdasarkan pendapat lain inisial S (nama dan identitas dirahasiakan) yang menjelaskan tentang kekuatan beton,S menjelaskan bahwasannya dalam pengujian beton harus melalui Laboratorium dan untuk kepastian kebenaran Karakteritas beton yang di uji tentunya ada pembenaran yang di tanda tangani pakar ahli dari laboratorium tempat uji beton, baru bisa di pastikan bahwasannya kekuatannya bisa di pastikan bahwa itu K-175 atau K-225 atau sebaginya. >> Alex

Loading

Related posts