Lampung Timur, MR – Keputusan yang di ambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen pendaftaran Pasangan Calon atas nama M.Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan yang diusulkan oleh PDI Perjuangan dinyatakan tidak lengkap. Sehingga data dan dokumen pendaftaran dikembalikan, dinilai Bawaslu keputuaan KPU tersebut sudah sesuai prosedur, jumat (06/09/24). Bawaslu mengawasi apakah komisi pemilihan umum (KPU) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku Bawaslu dalam setiap pengawasan mencatat hasil pengawasan , mengkaji memeriksa menilai. Jika ditemukan ada proses yang tidak dilalui maka Bawaslu akan menindaklanjutinya dan Memastikan…
Read More