Padangsidempuan, (MR) – Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Menetapkan Tersangka Dan Menahan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APBDes Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan
Tahun 2022
Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan telah menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan APBDes Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padang Sidempuan Tahun 2021, 2022.Senin 30/4/2024.
Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup sehingga ditemukan fakta yang kuat untuk menetapkan saudara SS selaku Kepala Desa Batang Bahal periode 2018-2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2021 dan T.A 2022 .
Bahwa tersangka telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa Batang Bahal TA 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan temuan Inspektorat terhadap penggunaan ADD TA 2021 & 2022 sebesar kurang lebih Rp 366.000.000.- (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah).
Pada tahun 2023 dalam rangka untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingan pencalonan SS sebagai calon kepala Desa Batang Bahal.
tersangka pada saat dana ADD TA 2023 pada sekitar bulan Juli tahun 2023 masuk ke rekening Desa Batang Bahal tersangka menarik tunai dana ADD TA 2023 sebesar Rp 348.000.000.- (tiga ratus empat puluh delapan juta rupiah) dan menyetorkannya tunai ke rekening Desa Batang Bahal supaya seolah olah tersangka telah mengembalikan temuan Inspektorat Daerah Kota Padang Sidempuan atas temuan penyalahgunaan keuangan ADD Desa Batang Bahal TA 2021 & TA 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan telah terjadi kerugian negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat daerah kota Padangsidimpuan untuk TA 2021 kerugian negara sebesar Rp 188.814.506,_ dan TA. 2022 sebesar Rp. 177.425.660,_ dengan jumlah keseluruhan Rp. 366.240.166
Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Saudara SS berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-02/L.2.15/Fd/04/2024 tanggal 30 April 2024 selama 20 (dua puluh) terhitung sejak hari ini tanggal 30 April 2024 s/d tanggal 19 Mei 2024.
Alasan penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP karena alasan subjektif dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan objektif anacaman hukumannya lebih dari 5 (lima) tahun penjara.
Menurut Undang undang,
Perbuatan tersangka tersebut melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999yh Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk itu Kajari Kota Padang Sidempuan Tetapkan Mantan Kades Batang Bahal Sebagai Tersangka Korupsi Penggunaan APBDes. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(A Karo Karo)
