Kayuagung, MR | H. Iskandar, SE mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan yang diumumkan di hadapan Rapat Paripurna DPRD OKI, Kamis, (25/5/23). Keputusan pengajuan diri ini merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. “Sebagaimana diatur dalam perundangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan…
524 kali dilihat, 19 kali dilihat hari ini
Read More