Jakarta, MR | Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengingatkan seluruh pihak, bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana. Produk tersebut kata Komjen Pol Agus Andrianto, juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. “Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal benar (berita), wartawannya juga tidak boleh diproses kalau memang informasi itu benar, bukan fitnah,” tegas Agus seperti dikutip dari inilah, belum lama ini. Agus mengatakan,…
Read More