Ketua TEPIS Indikasi Korupsi Dana Lapangan Bola

Jombang,(MR)
MENYIKAPI tentang adanya Indikasi Korupsi anggaran lapangan sepak bola atas Bantuan Kemenpora sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta) alokasi dana APBN 2011, untuk membuat Lapangan Sepak Bola Didusun Wadung Desa Tanjung Wadung Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang, tenggarai dikorupsi. Panitia menegaskan, dana usulan awal Rp 350 juta, tetapi terealisasi Rp250 juta.
Kades Desa Tanjung Wadung Turawarno ambil sikap, pada saat Ia membeberkan “Saya tidak ikut menangani soal pekerjaan lapangan sebab masing-masing sudah ada job diskripsinya. Soal pekerjaan finishing yang belum selesai tinggal penuntasan akhir saja,” jelasnya.
Sementara Panitia pelaksana pembangunan lapangan, yakni Kepala dusun Wadung, Heru menegaskan masih ada perpanjangan penyelesaian pekerjaan lapangan hingga akhir Juli 2012. Jadi masih ada waktu untuk menyelesaikan proyek ini. Semua materialnya sudah kami siapkan tinggal dikerjakan saja.
Sumber Terpercaya mengatakan, “Melihat kondisi lapangan yang luas keseluruhan untuk lapangan sepak bola pas-pasan sekitar lebar 60 meter x 110 meter dan bentuknya sangat sederhana sekali. Hal itu menunjukkan secara nyata dan logika jika anggaran pembelian dari pusat sebesar Rp350 juta pasti sangat berlebihan. Sehingga dugaan terjadi banyak penyunatan anggaran pengadaan lapangan. jika bentuknya sederhana seperti lapangan Wadung itu, diperkirakan anggaran Rp150 juta saja sudah cukup, sebab tanah lapangan tidak membeli, hanya pengurukan dan pemadatan,” jelas sumber.
Kejari Jombang Sugeng Eko Widodo SH, ketika dikonfirmasi tentang Dugaan penyunatan dana untuk pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Tanjung Wadung Kecamatan Kabuh menjelaskan  “ Belum masuk laporan soal lapangan sepak bola. Dan kalau hal itu (-red), kami siap untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan Korupsi Pembangunan Lapangan Sepak Bola Desa Tanjung Wadung,” kata Sugeng Eko Widodo.SH. >> Mujiono Fren

Related posts