DPRD KKA Syahkan APBD KKA

Anambas,(MR)

PENGESAHAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun anggran 2012 yang mestinya  selesai pada 31 Januari 2012, mundur hingga bulan Februari 2012. Setelah bekerja keras lebih kurang 1 bulan, DPRD KKA akhirnya menggelar sidang paripurna pengesahan APBD KKA yang bernilai Rp. 1.117.387.457.330,- pada Jumat (02/02) lalu di ruang sidang paripurna DPRD KKA.

Menurut Ketua DPRD KKA, H.Amat Yani, SE, “Sejauh ini kita sudah bekerja sangat maksimal, sampai lembur jam 4 subuh. Kita terlambat karena Pemda terlambat menyerahkan RAPBD, sekitar bulan Desember jadi kita baru bisa memulai pembahasan bulan Januari,” jelas Amat Yani saat sesi wawancara.

Hal senada juga disampaikan oleh juru bicara team Badan Anggaran, H.Adnan Nala dalam laporannya. “Pembahasan APBD KKA  baru bisa dilaksanakan pada 6 januari dan berakhir 1 february 2012,” papar Adnan Nala dalam laporannya.

Amat Yani menjelaskan bahwa APBD kali ini berimbang dengan pendapatan daerah KKA,  “Untuk dana APBD kita menggunakan 90% dana hasil pendapatan daerah kita, itu menurut perhitungan Dispenda,” Jelas Amat Yani.

APBD KKA tahun anggatan 2012 meningkat sekitar Rp.169 milyar dari tahun 2011. “Semoga APBD kita dapat dibelanjakan dengan baik dan bijaksana, sehingga kemajuan untuk tahun 2012 semakin dapat terlihat,” papar Tengku.

Tengku menilai perbandingan APBD 2012 masih termasuk dalam kategori APBD yang sehat, “Menurut analisa kami APBD 2012 masih termasuk dalam kategori APBD yang sehat karena belanja rutin lebih kecil dari belanja Publik yaitu sekitar 35% berbanding 65% mungkin setelah dievaluasi Gubernur akan mendekati 40% berbanding 60%,” papar Tengku.

Keterlambatan pengesahan APBD KKA tahun ini membuat KKA berada dalam posisi yang cukup rawan. Tengku menjelaskan jika berpedoman kepada berpedoman pada PP No. 56 tahun 2005 Tentang penyusunan informasi keuangan daerah, dalam pasal 4 ayat 2 informasi keuangan daerah disampaikan kepada mentri keuangan dan menteri dalam negeri dalam bentuk informasi keuangan.

Menurut informasi awal penyampaian informasi keuangan itu harus disampaikan paling lambat pada 31 Januari untuk APBD setiap tahun. Kemudian menurut PP no 65 tahun 2010 jika tidak menyampaikan juga akan diberikan peringatan tertulis. “Kita sudah tercatat melewati tanggal 31 januari, kalau sampai tanggal 15 februari kita belum mampu menyelesaikan, berarti kita akan mendapatkan peringatan keras. Ini yang saya katakan sangat rawan. Peringatan tersebut paling lama 15 hari terhitung tanggal batas waktu yang ditentukan yaitu tanggal 31 Januari, jadi kita Cuma punya waktu kurang dari 2 minggu lagi untuk menyampaikan laporan lengkap kita ke menteri keuangan RI,” ujar Tengku.

“Mari sama-sama kita berdoa semoga tanggal 15 februari kita betul-betul dapat menyelesaikan APBD dievaluasi oleh Gubernur dan langsung kita kirim ke menteri keuangan RI,”  Tengku berharap keterlambatan tahun ni bisa menjadi pelajaran buat Pemda KKA. “Ini sama-sama pengalaman bagi kita bersama baik eksekutif maupun legislative, mudah-mudahan tahun depan hal seperti ini tidak terjadi lagi. Saling ingat mengingatkan dan kita bersinergi supaya dapat melaksa-nakan nya dengan baik,” ucap Tengku. >> Eichiro/ Edo

Loading

Related posts