Terkait Eksekusi PN Indramayu Kasnadi Pemilik Sebidang Tanah Darat di Cipedang AJB No.375/2009

KasnadiIndramayu, (MR)
KEHADIRAN Petugas Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, bersama puluhan Anggota Aparat Keamanan berpakaian seragam dinas lengkap dirumah Kasnadi, di Desa Cipedang Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, menjadi perhatian masyarakat setempat, mereka menyaksikan berlangsungnya kegiatan proses eksekusi penutupan dan pengosongan rumah tersebut, Kamis (28/1).

Sehubungan informasi itu, Media Rakyat didampingi Anggota Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) Cipedang, Asmui, Senin siang (1/2), menghubungi Warga Blok Kapitu RT. 02/01 Desa Cipedang, Kasnadi. Dalam pertemuan itu pihaknya membenarkan eksekusi PN Indramayu, berupa penutupan dan pengosongan rumahnya yang sejak 2009 lalu dijadikan tempat tinggal bersama keluarganya.

Mengapa Petugas PN Indramayu, bersama puluhan Anggota Aparat Keamanan, melaksanakan proses eksekusi penutupan dan pengosongan rumah.

Padahal saya menempati rumah itu bersama anak dan istri sejak tahun 2009 berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.375/2009, dan setiap tahun saya membayar Suksara Desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Desa Cipedang, ujar Kasnadi.

Warga Cipedang, Kasnadi, menjelaskan legalitas sebidang tanah darat berikut bangunan rumah permanen diatasnya yang sejak tahun 2009 sebagai tempat bernaung kehidupan rumah tangganya tertera pada AJB No.375/2009, Tgl 6 Juni 2009 No. Persil 411 D. A35 Blok Kanem No. Kohir / C. 125 SPPT 0319.7 Luas : 260 M2, terletak di Desa Cipedang Kecamatan Bongas Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Adapun batas – batas tanah tersebut : Sebelah Utara : Tanah darat milik Jauri, Sebelah Timur : Tanah darat milik Diwan, Sebelah Selatan : Jalan Desa dan Sebelah Barat : Tanah darat milik Warsim, Pihak Penjual : Sri Nurkadi, dan Pihak Pembeli : Kasnadi, Saksi I : Kuwu Cipedang Karyani, Saksi II Juru Tulis Cipedang Tandeg dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara Kecamatan Bongas Drs. Achmad Mansyur, ujarnya.

Kuwu Cipedang, Sukerih, sewaktu dihubungi Media Rakyat diruang kerjanya pihaknya membenarkan bahwa, Kasnadi, tercatat didalam dokumen desa selaku pemilik sebidang tanah darat sesuai dengan AJB No.375/2009, yang setiap tahunnya dia juga membayar Suksara Desa dan PBB. “ Sdr. Kasnadi hingga saat ini belum pernah melaksanakan transaksi peralihan hak sebidang tanah darat tersebut, “ katanya.

Berbekal keterangan tersebut, Media Rakyat bersama Anggota Satgas Linmas Cipedang, Asmui, mencoba mengkonfirmasi Sri Nurkadi, selaku pihak penjual dalam AJB No.375/2009, tetapi sayangnya yang bersangkutan sedang tidak ada dirumahnya di Jln. Raya Prapatan Cipedang, dan hingga berita ini diterbitkan Media Rakyat belum mengkonfirmasikan informasi tersebut ke pihak Pengadilan Negeri Indramayu. >>Abdullah/Mukromin

Related posts