Kediri, MR – Suasana tegang menyelimuti upaya konfirmasi Tim Media Rakyat terhadap kebijakan kontroversial di lingkungan Madrasah. Pihak manajemen MTsN 9 Kediri yang dikepalai Sunarto bersama pengurus komite sekolah tidak mampu memberikan jawaban yang transparan, logis, dan valid saat dikonfirmasi mengenai berbagai persoalan krusial yang membebani wali murid. Kebijakan penarikan dana dengan nominal mencapai Rp3 juta lebih per siswa baru (kls 7) ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Jumat, (28/08/26).
Saat diminta penegasan komponen biaya yang menembus angka Rp3 juta lebih, pihak komite dan Madrasah gagal memaparkan rincian alokasi secara transparan. Mereka juga tidak dapat menegaskan apakah nominal tersebut murni sumbangan sukarela atau iuran wajib dengan tenggang waktu. Penjelasan yang disampaikan cenderung mengambang dan saling lempar tanggung jawab antara pihak birokrasi Madrasah dan pengurus Komite.
Ketidakjelasan semakin terlihat ketika disinggung mengenai nasib siswa dari keluarga prasejahtera atau anak yatim. Pihak pengurus diduga tidak memiliki data atau SOP pembebasan yang jelas bagi siswa kurang mampu, apakah digratiskan sepenuhnya atau tetap dikenakan beban parsial.
Lebih lanjut, saat didesak bagaimana cara mereka menyikapi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 yang secara tegas mengatur tentang larangan serta batasan pungutan oleh komite madrasah, tentu pihak terkait gagal memberikan dasar hukum tandingan yang memadai. Mereka seolah jalan di tempat dan mengabaikan batasan kewenangan yang tertuang dalam regulasi tersebut.
Pertanyaan mendasar mengenai alasan madrasah tetap menarik dana bernominal besar dari orang tua, meskipun operasional Sekolah telah disokong oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), juga tidak dijawab secara rasional. Ketika dikonfirmasi ihwal proses musyawarah pleno, apakah dihadiri secara utuh oleh seluruh orang tua dan membuka ruang negosiasi atau keberatan, jawaban yang diberikan tidak didukung bukti daftar hadir maupun risalah rapat yang valid.
Ketika ditanyakan perihal peruntukan penggunaan dana pungutan tersebut serta kepemilikan rekening penampung atas nama siapa, pihak Madrasah dan komite memilih bungkam, berbelit dan gagal menunjukkan akuntabilitas. Menghindar dari semua penjelasan karena penarikan biaya tersebut berpotensi melanggar aturan dan dikatagorikan sebagai pungutan liar (pungli). Ketika pungutan dipatok dengan nominal tertentu dan wajib dibayar ,hal tersebut berubah jadi pungutan liar yang melanggar hukum meski berkedok kesepakatan. Pihak Madrasah dan Komite tahu bahwa, menarik iuran tetap diluar ketentuan adalah tindakan melanggar hukum. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana partisipasi masyarakat di lingkungan MTsN 9 jauh dari prinsip transparansi publik yang akuntabel. (BERSAMBUNG). (Ag)
