DIDUGA ASAL JADI, PEKERJAAN REKONTRUKSI JALAN TOLENGAS-JATI GEDE BARU SEUMUR JAGUNG SUDAH DITAMBAL SULAM

Sumedang, MR – Dinas Pekerjaan Umum di Jawa Barat merujuk pada instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selaras dengan visi Pemprov Jawa Barat: “Jabar Istimewa, Lembur Diurus, Kota Ditata”,

Dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat yang mengatur tentang jalan No ; 22 Tahun 2025 tentang Peningkatan Pembangunan Jalan di Daerah Provinsi Jawa Barat yang berfokus pada pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang ditetapkan tanggal Penetapan 10 Juli 2025.

KDM, atau Kang Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat saat ini, telah mengeluarkan beberapa pernyataan tegas mengenai peningkatan kualitas pembangunan jalan di wilayahnya. Kritiknya berfokus pada metode pembangunan jalan yang dianggap tidak tahan lama dan menargetkan seluruh jalan di Jabar menjadi mulus dan berkualitas pada tahun 2027.

Anehnya, para penyedia jasa yang mendapat pekerjaan di Dinas Bina Marga UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah IV( UPTD PJJW IV) yang wilayah kerja Kabupaten Garut dan Kabupaten Sumedang, dikerjakan asal – asalan, baru seumur jagung sudah banyak tambalan.

Keanehan ini terjadi dipaket Pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Jalan Tolengas – Jatigede dikerjakan PT. JATI GEDE INDAH dengan nilai kontrak Rp. 32.320.672.658,26 dari Pagu Rp. 33.424.142.618,00. Hal ini diduga kurang pengawasan dari UPTD PJJW IV yang diwakili PPK Suranta, sehingga penyedia leluasa mengerjakan diluar dari spesifikasi teknis yang disepakati.

Penyebab jalan cepat rusak diduga dalam pengerjaan kontruksi awal, pemadatan lapisan dasar yang tidak memadai sejak awal menjadi akar masalah, alhasil setelah pekerjaan selesai banyak yang berlobang dan banyak yang bergelombang.

Tanggung Jawab Perbaikan: Dana atau jaminan pemeliharaan 5% ini berfungsi sebagai pegangan PPK atas kewajiban penyedia jasa untuk memperbaiki kerusakan, cacat mutu, atau kekurangan pekerjaan yang muncul selama masa pemeliharaan.

Media ini beberapa kali ke kantor PT. JATI GEDE INDAH ke di Jalan Tolengas Jatigede selalu tidak ada di kantor.

Sebagaimana PT.JATI GEDE INDAH PPK wilayah Sumedang Suranta tidak menggubris pesan singkat dan tidak mau mengangkat hanphonennya, dan disambangi ke Kantor PPK di Jalan Cimalaka selalu tidak ada ditempat.

Diharapkan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, dengan peran utama mengawal akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan dan pembangunan, melalui fungsi asaurance (audit, reviu, evaluasi, pemantauan) dan consulting (konsultasi manajemen risiko, SPI, dan tata kelola), serta audit investigatif untuk menghitung kerugian keuangan negara.

Dan juga pihak BPK benar – benar mengaudit kinerja PT. JATI GEDE INDAH mulai dari proses tender sampai pelaksanaan pekerjaan, baik kualitas maupun kuantitas yang diduga berpotensi merugikan keuangan Negara, yang tentunya menguntungkan pihak ‘penguasa dan pengusaha’. Bersambung. (LEO NARDO SILABAN)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.