BKN Regional XII Pekan Baru, Kangkangi Kemenkes no 573/Menkes/SK/VI/2018.
Natuna(MR)-Sedih sudah pasti, setelah bertahun tahun,menunggu pembukaan tes CPNS, barulah tahun ini,bisa mendapatkan kesempatan .
Namun semua angan angan itu, harus kandas ditengah jalan, Akibat panitia “gagal paham’ . Sehingga 7 orang anak Natuna, tamatan D3 Analis Farmasi dan Makanan, harus gigit jari lantaran gugur sebelum bertempur.
Hal tersebut dikarenakan , Panitia penyelenggara tes CPNS di Kabupaten Natuna, tidak memahami” aturan ” . Yang berlaku.
Sebab saat melakukan pengusulan ke BKN, panitia mengusulkan. D3 Farmasi, D3 Analis Farmasi Dan Makanan, D3 Asisten Apoteker, yang
notabenenya,merupakan golongan Asisten Apoteker . Wajar saja BKN Pusat menyoret dan mengganti menjadi D3 Farmasi. Karena ketiga farmasi itu satu .
Kebijakan Dasimun, menurut sumber, bertentangan dengan Kemenkes nomor 573/Menkes/SK/VI/2008 telah menjelaskan bahwa Analis Makanan dan Farmasi juga masuk dalam kategori Golongan Asisten Apoteker.
Dasimun, ketika dikonfirmasi di kantor ya, mengatakan, telah berusaha koordinasi kepada pihak BKN regional XII Pekanbaru. Mereka mengatakan tidak bisa, makanya 7 pelamar dinyatakan gugur administrasi.
Ia juga mengakui masih awam soal itu, dan tidak ada celah untuk memasukkan kembali mereka ,dinyatakan gagal administrasi, karena sudah terkunci. Semoga ini jadi pelajaran bagi Kami , ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tipapi, lewat WAnya mengatakan,
adek adek yang mengikuti CPNS dari jurusan anafarma tidak lulus persyaratan administrasi.
Hasil konsultasi dengan BKD tadi pagi,BKD sdh berkonsultasi dengan BKN mengenai jurusan anafarma tidak bisa mengikuti formasi AA pada seleksi CPNS tahun ini.
Menurut BKN anafarma tidak masuk dalam rumpun AA.Pada hal dalam Permenkes tentang AA,di sebutkan, Anafarma masuk dlm katagori AA. Jadi kemungkinan besar BKN tidak tau adanya rumpun tersebut.
Dikemudian hari BKD,harus lebih cermat menyikapi hal hal semacam ini, karena mereka juga tidak ada pegangan mengenai rumpun jabatan itu.
Sehingga mereka tidak bisa berdalih ketika berhadapan dangan BKN.Mungkin sejak awal kawan kawan sudah membahas seleksi tentang ini, saya dan teman teman bisa ke BKD sehingga bisa cari solusinye.
Saya juga baru tau pagi ini, masalahnya, jika tidak , bisa hubungi BKN untuk merubah formasinya, sekarang tidak bisa lagi.Icapnya tidak mau disebut namanya.
Sementara Kepala Ombudsmen Perwakilan Kepri, Lagat, meminta agar para peserta CPNS , merasa dirugikan segera melapor ke pihaknya, agar Ombudsman bisa segera menindaklanjuti.
Kedatangannya ke Natuna, sekaligus melakukan pengawasan terhadap CPNS. Persoalan ini tidak bisa dianggap main main, mengingat ada orang yang dirugikan.
Penyelesaiannya juga tidak bisa hanya sekedar minta maaf terhadap peserta , oleh BKPP. Perlu diproses, agar jadi efek jera. Bupati selaku pimpinan harus melayangkan sangsi kepada Mereka, ucapnya.
Lagat juga mengakui ada ruang ,untuk memperbaiki itu. Nanti akan kita panggil petugasnya, tutupnya saat berkunjung di Kantor AJOI, siang tadi./Roy.