Diduga No NPWP Perusahaan dan No KTP Direktur Utama “Ganda”

Ilustrasi optimalisasi  spamTanjungpinang, (MR)
Pada tahun Anggaran 2015 Direktorat Jenderal Cipta Karya, mengadakan pelelangan paket pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kecamatan (SPAM IKK) di Kabupaten Natuna. Bunguran Barat. Lelang pekerjaan dimenangkan oleh pihak rekanan PT. Bangun Putra Bakti dengan nilai penawaran Rp 5.987.368.000 dari HPS Rp 6.000.000.000. Tugas tersebut diemban oleh Satuan Kerja Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum (SATKER PKPAM) Provinsi Kepulauan Riau. Diduga No NPWP Perusahaan dan No KTP Direktur Utama  “Ganda”

Namun, anggota pokja yang ikut melelangkan paket pekerjaan tersebut membatah dengan tegas dugaan itu. Ia mengatakan dengan lantang, itu ada kesalahan penulisan. Secara apa itu kesalahan adminsitrasi bukan pidana, perdata ya. Sekarang yang kita pegang ini datanya dari peserta, kalau dia salah berarti kesalah administrasi.

“Memang pokja salah mengisi no npwp, kesalahan pokja bisa diperbaiki. Jangankan itu,nilai paket aja salah bisa kita perbaiki,” tegasnya diruangan kantor tempat ia bekerja, Senin (19/10/2015).

Anggota pokja Satker PKPAM ini mencontohkan hal yang dia alami baru-baru ini dan mengatakan, ni aku baru ditelphon orang Polda paket itu 22 Miliar dipengumuman 14 Miliar kan jadi tandanya. Kok pagu sebesar itu kok terkontrak 14 Miliar ni uangnya. Ternyata salah kami, kami tidak merubah 22 M itu. Kenapa dirubah 22 M karena paket itu dipecah, niat 22 M itu dua lokasi ternyata kabupaten tidak menyanggupi tidak ada lahan. Tapi di sistem lupa kita ganti 22 M nya, itu aja persoalanya masalahnya penulisan aja.

Ketika ditanya mengenai berapa orang tenaga ahli perusahaan yang memenangkan tender tersebut, Oknum anggota pokja mengatakan, tenaga ahli perusahaan ada sepuluh orang.

“Kita minta sepuluh tenaga ahli dari perusahaan kalau saat klarifikasi dia bisa menunjukan yang aslinya, ada berita acara klarifikasi, kualifikasi,” katanya.

Saat ditanya awak media ini hadir semua tak tenaga ahli jika dipanggil.
Anggota pokja mengatakan, nggak dihadirkanlah cukup bukti ktp, ” itu tergantung pokja, kalau pokja nggak mau nggak apa-apa. Nggak ada keharusan dalam perpres wajib menghadirkan tenaga ahli, ada nggak wajib enggak adakan,” tegasnya.

Ketika ditanya media ini dari beberapa kejadian tentang ska kadang ada dipakai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kalau mau jujur-jujur enggak ada yang menang bos ya kan. Sekarang kalau masalah itu mending larikan ke LPJK, karena itu aturan LPJK semua. Kadang orang LPJK pun begitu. Tak usah kita sembunyi-sembunyilah masalah itu, semua kontraktor begitu. Semua kontraktor tenaga ahli pasti dia pakai orang. Kalau kita panitia dibatas cukup bisa dia membuktikan (Perusahaan) SKA Asli, Ijazah, KTP. Udah gitu aja. bebernya tegas.

Lanjutnya, kita mengevaluasi perusahaan tak mengambil data dari LPJK. Kalau misalnya data ada kesalahan dari mereka, mereka tanggung jawab.

“Isian kualifikasi itu, Demikian pernyaat ini saya buat dengan sebenar dan penuh rasa tanggung jawab, jika dikemudia hari ditemui bahwa data atau dokumen yang saya sampaikan tidak benar atau ada pemalsuan maka saya dan badan usaha saya bersedia dikenai sangsi berupa sangsi administrasi sangsi pencantuman dalam daftar hitam gugatan secara perdata dan atau laporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini yang kita pegang, tanda tangan matrai lho ya. Kalau misalnya dia ada pemalsuan atau apa, dia bisa kena (Perusahaan) bukan kita (Pokja). Kalau kita mau ngecek semua satu lelang itu berapa bulan bos ya nggak. ini aja kita pegang, kalau ada apa-apa permasalahan pemalsuan dia yang kena nggak ada tanda tanggan pokja disinikan (Dokumen Perusahaan). tegas anggota pokja dengan nada yang cukup tinggi.

Padahal sangat jelas dijabarkan dalam Pemilikan KTP ganda melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut menyatakan setiap warga negara hanya diperbolehkan terdaftar dalam satu kartu keluarga. Pelanggar pasal ini bisa dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Seperti pembuatan kartu keluarga dengan data palsu, pemilikan KTP ganda juga bisa dijerat dengan Pasal 263 (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sungguh sangat membingungkan ketika mendengar ucapan anggota pokja, bagaimana bisa No NPWP Perusahaan dan No KTP Direktur Utama tidak sama di web LPJK Provinsi Kepri dengan yang dipegang anggota pokja Satker PKPAM. Mukinkah Pelelangan Pekerjaan tersebut tidak melanggar aturan yang berlaku meski memiliki No NPWP dan No KTP “Ganda”. >>Doni

Loading

Related posts