Ciamis, (MR)
H. Asep Lukmanhakim kasi penyelenggara haji dan umroh Kabupaten Ciamis ketika di temui MR mengatakan, jemaah haji asal Kabupaten Ciamis yang meninggal dunia di arab saudi sebanyak 19 orang. Diantaranya tergabung di kloter (9) ada 3 orang atas nama: 1.Sukariah Toha asal Kecamatan Ciamis; 2. Hadori Kartobi Satibi asal kecamatan Cijeng jing; 3. Samsiah Dulah muksin asal kecamatan kalipucang.
Untuk kloter (32) yang di berangkatkan dari Kabupaten Pangandaran yang wafat di arab saudi satu orang atas nama hj. Nani Nurdiani Ismayanti asal kecamatan Parigi. Kemudian yang meninggal di kloter (43) ada 3 orang yaitu: 1. H. Saripudin Aminta Alwasan asal Kecamatan Panumbangan yang; ke. 2 H. Iri Istohari Udin asal Kecamatan Panjalu yang; ke 3 H. Ahmad Sobana Maedi asal kecamatan Sadanaya yang tergabung di kloter (9) kloter (32) dan kloter (43).
Kemudian jemaah haji yang wafat yang tergabung dalam kloter 61 yang termasuk dalam insiden mina yaitu berjumlah sebanyak 12 orang atas nama 1. Nani Unah asal Kecamatan Baregbeg; 2. H. Rasino Asidik Kardan asal kecamatan Baregbeg; 3. Hj. Karmah Padma Kartapraja asal Kecamatan Baregbeg; 4. Hj. Dede Kurniasih Sulaeman asal Kecamatan Baregbeg; 5. hj.Rosidah Ajo Madusri asal Kecamatan Ciamis; 6. H. Nana Hendriana asal Kecamatan Cikoneng; 7. H.Sarjo Mulyana Sukarta asal Kecamatan Kalipucang; 8. H.Alipudin Sawirja asal Kecamatan Mangunjaya; 9. H.Juhata Kuswandi Ja’i asal kecamatan Sindangkasih; 10. Hj. Imas Masitoh Suhandi asal Kecamatan Sindangkasih; 11. H.Yoyo Sutaryo Suharmi asal Kecamatan Sindangkasih terakir yang; ke. 12. Hj. Sa’adah Eno Martawinata asal kecamatan Sindangkasi.
Lebih lanjut H.Asep Lukman hakim mengatakan yang meninggal di kloter (61) yang tergabung dalam KBIH persatuan sebanyak 12 orang, 7 orang yang meninggal di kerenakan sakit jumlah keseluruhan yang meninggal dunia untuk kabupaten Ciamis sebanyak 19 orang.
Untuk santunan yang insa alloh saat ini sedang di proses di kerenakan yang mengurus kloter (61) wilayah Kabupaten Bandung jadi kami sudah mengirimkan pormulir untuk pencairan pengurusan klaim asuransinya masih-masing nilai nominal kalau berdasarkan pagu asuransi kesepakatan di polisnya itu untuk yang meninggal biasa karena sakit sebesar Rp 18.500.000.- kalau yang meninggal ada sesuatu hal santunanya 2 kali lipat yaitu sebesar 37 juta Rupiah, paparnya kepada wartawan. >>Hr
