ULP Provinsi Maluku Utara Menunggu Skpd Melakukan Penayangan Pelelangan Tender 2017

Maluku Utara, (MR)
Proses pembangunan fisik dan nonfisik telah diatur pada pepres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah ditahun 2015 dilakukan perubahan ke 4 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah secara umum lewat program pemerintah pusat maupun daerah agar senantiasa dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang undangan agar tidak ada masalah di kemudian hari bagi pemerintah dan pihak kontraktor.

Kepala biro pengadaan barang /jasa selaku kepala unit layanan pengadaan (ULP) provinsi Maluku Utara Saifuddin Djuba,ST menyampaikan bahwa SKPD Provinsi Maluku Utara sudah seharusnya melakukan penayangan rencana umum pelelangan tender proyek untuk 2017 karena sudah menjadi kewajiban bagi SKPD.

Sebab hanya beberapa SKPD yang sudah melakukan penayangan, Seharusnya dari akhir januari sudah dilakukan penayangan supaya proses pendaftaran tender sudah beres. sampai saat ini juga kami belum tau berapa jumlah perusahaan yang sudah melakukan proses pendaftaran tender katanya.

Menurut Saifuddin Proses pendaftaran pelelangan tender 2017 masih menunggu pihak SKPD untuk melakukan penayangan sehingga kami bisa melakukan ferivikasi pendaftaran layak atau tidak surat yang diajukan tergantung proses Penawaranya. Menurutnya setelah LP ditayang baru kemudian pokja melakukan haknya. Pintas Djuba Saat ditemui media rakyat diruang kerjanya. akan terjadi keterlambatan proses tender sebab biro pengadaan barang/jasa masih menunggu pihak SKPD untuk melaksanakan kewajibanya pintas saifuddin pada media rakyat.

Ditambahkan pula oleh Kasubag SPSE biro pengadaan barang / jasa Provinsi Maluku Utara Isat Sr Senjahri menurutnya akibat dari keterlambatannya SKPD melakukan penayangan ini mungkin juga pengaruh dari keterlambatan pengesahan APBD 2017 sebab Dari semua instansi yang berkepentingan masih melakukan tahapan perbaikan administrasi sampai program pemerintah daerah mulai jalan pintasnya pada media rakyat. >>Mbr

Related posts