Kasus Dana Panwas Tetap Jadi Prioritas

Halut, MR
Pihak Kejaksanaan Negeri Tobelo memastikan proses penyelidikan penyelewangan penggunaan dana Panwas Halut tahun 2015 yang melibatkan mantan Ketua Panwas, MB, mantan Sekretaris Panwas, SH dan bendahara, akan tetap jalan dan menjadi prioritas. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tobelo, Erwin Nur Wahyudian SH, saat berbincang dengan sejumlah awak media di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu, (31/03), memaparkan bahwa untuk kasus ini tetap berjalan dan menjadi prioritas bersama sejumlah kasus Tipikor lainnya.

“Untuk kasus Tipikor, tetap jadi prioritas termasuk dana Panwas”, papar Erwin. Menurut lelaki ini, secara khusus untuk kasus dan Panwas, akan diupayakan sebelum 17 Agustus 2017 karena terindikasi merugikan keuangan Negara miliaran rupiah. Erwin menjelaskan bahwa sebenarnya untuk kasus-kasus Tipikor bisa saja ditangani secepatnya Cuma pihaknya mengalami kendala pada kurangnya jumlah personil untuk menangani banyaknya kasus, baik pidana umum maupun pidana khusus sehingga terkesan kasus ini berjalan di tempat.

“Intinya kasus ini tetap jalan dan Cuma soal waktu saja karena kita kekurangan tenaga sementara ada begitu banyak kasus yang harus diselesaikan”, jelas Erwin. Sekedar diketahui, dana Panwas Halut 2015 dengan total Rp. 4,8 milyar yang baru dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 1,4 milyar, sementara Rp. 3,4 milyar belum bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak Panwas saat itu. Besarnya kerugian Negara tersebut yang membuat kasus ini menjadi salah satu target utama dalam penanganan pihak Kejaksaan Negeri Tobelo. Sementara itu, terkait kasus korupsi dana Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa, yang melibatkan mantan bendahara BPMD dan Pemdes Halut, FU alias Putra, dan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 800 juta lebih, menurut Erwin prosesnya masih menunggu hasil pemeriksaan ulang dari pihak BPK karena pihak BPK sendiri belum mau menerima LHP dari pihak Kejaksaan dan ingin melakukan pemeriksaan langsung sehingga proses ini belum bisa berjalan seperti yang diharapkan semula. Lelaki ini juga menambahkan bahwa, untuk kasus TAPD, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya sesuai bukti hasil pemeriksaan.

“Intinya, untuk kasus TAPD yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 800 juta lebih tetap diproses, apalagi kasus yang miliaran rupiah. Jadi ini cuma soal waktu saja karena beberapa kendala teknis”, pungkas Erwin. >>Karl

Related posts