Proyek Senilai 1,184 Miliar Rsud Linggajati Kuningan Dinilai Menyalahi Prosedur, Diduga Sebagian Dikerjakan Orang Dalam Rumah Sakit

kasubag-perencanaan-dan-program-drs-jaisro-mitra-gandhiKuningan, (MR)
Paket pekerjaan RSUD linggajati senilai 1,184 milyar dinilai tidak jelas dan telah menyalahi prosedur. Proyek yang sudah mulai dikerjakan tersebut meliputi 8 (delapan) kegiatan dan dikerjakan secara Juksung (penunjukan langsung). Namun dalam proses juksung tersebut kriteria perusahaan yang ditunjuknya tidak jelas. Bahkan proses secara administrasinya pun tidak ditempuh dengan benar. Diantaranya nama perusahaan rekanan yang tidak jelas, tidak adanya RKA (Rencana Kegiatan Anggaran) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dari setiap paket pekerjaan.

Adapun 8 paket pekerjaan itu adalah 1. Pengadaan perlengkapan kamar jenazah (Rp. 185.000.000) 2.Pembuatan Ruang Work Shop (Rp.150.000.000) 3.Penataan Halaman Rumah Sakit (Rp. 150.000.000) 4.Pembuatan Tempat Informasi Poliklinik (Rp. 166.500.000) 5.Penggantian Pintu Masuk IGD, Poliklinik dan Lobi (sledingoutomatic sensor) (Rp. 180.000.000) 6.Pembuatan Ruang Isolasi IGD, Penataan ruang isolasi IGD, Selasar pintu Keluar kunjungan, Pembuatan Nurse station (Rp. 57.000.000) 7.Rehab Lantai Ruang IGD (Granit) (Rp.196.000.000) 8.Penataan Ruang Laundry (Rp.100.000. 000). Menurut Kasubag Perencanaan dan Program Drs. Jaisro Mitra Gandhi yang juga merupakan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pekerjaan ini saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa untuk RKA dan RAB masih dalam proses pembuatan. “ RKA dan RAB masih dalam proses pembuatan orang Dinas Cipta Karya. Tidak dikerjakan oleh konsultan mengingat dan menimbang biaya yang harus dikeluarkan” jelas Ade kepada awak media.

Menurut salah seorang pemborong yang berasal dari Kuningan dan enggan disebutkan namaya mengatakan bahwa beberapa pemborong yang mendapat pekerjaan ini merasa kebingungan dalam pengerjaan proyek ini karena tidak adanya RKA dan RAB.

Melihat hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa proses administrasi pengerjaan proyek juksung ini dinilai telah menyalahi prosedur dan dikerjakan secara tidak profesionah serta sudah melanggar Perpres No 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Bahkan diduga kuat sebagian pekerjaan dikerjakan oleh orang dalam RSUD Linggajati. Sebagai seorang PPK seharusnya berhati-hati dan paham dalam prosedur pelaksanaan suatu proyek pemerintah. Sekda Kuningan Drs. H. Yosep Setiawan, Msi saat diminta keterangan di tempat kerjanya berjanji akan segera memanggil pihak terkait yaitu PPK pekerjaan tersebut untuk dikonfirmasi. >>Irwan Dgt

Loading

Related posts