Proyek PLTS Dari DAK APBN 2016 di Halut Terbengkalai

Halut, (MR)
Sangat miris melihat sejumlah proyek PLTS dengan nilai milyaran rupiah dari dana DAK APBN 2016 terbengkalai tak terurus di beberapa desa di kabupaten Halmahera Utara. Ini dibuktikan saat kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, beberapa waktu lalu, (10/11), di desa Kumo, Kakara, Tagalaya dan Tolonuo, kecamatan Tobelo. Dari hasil kunjungan itu, terbukti bahwa PLTS di desa Tolonuo, dengan anggaran Rp. 9,7 milyar, pengerjaan proyeknya sudah hampir 100 % selesai dan sudah diuji coba oleh PT Wahyu Aguna.

Sementara PLTS desa Kumo progress pekerjaannya sudah hampir rampung 90 % dan anggarannya sebesar Rp. 5,6 milyar, dikerjakan oleh PT Ridho Teknik. Kuasa Direktur, Jefry Tjoajoknoto, saat dilakukan korcek di lapangan ditemukan system groning yang harus diperbaiki dan pekerjaan pagar harus diselesaikan, karena progress pekerjaan proyek semuanya sudah harus selesai masa kontraknya pada 17 Desember 2016. Sementara itu PLTS di desa Tagalaya dengan anggaran sebesar Rp. 5,5 milyar yang dikerjakan oleh PT Sumber Energi Bumi, kuasa Direktur, H.Hasan Hi. Wahab, dalam laporan progress pekerjaan yang disampaikan oleh Dinas SDM Pemprov Malut dan disampaikan kepada Komisi III DPRD Provinsi Malut beberapa waktu lalu bahwa proyeknya sudah 88 % selesai.

Namun ternyata fakta di lapangan sama sekali tidak sesuai dengan progress pekerjaan yaitu masih 55 % belum selesai di antaranya, material on the said minimbaterei, panel surya, solar set, infalter, kabel dan material pendukung lainnya belum lengkap serta belum ada di lokasi. Yang ada di lokasi hanya pemasangan sebagian tiang dan itu pun fondasinya tidak sesuai dengan kerja. Rata-rata semua pekerjaan tidak ada papan proyekyang dipasang oleh kontraktor, padahal waktu kerja sisa satu bulan ke depan. Komisi III DPRD Propinsi bahkan berprediksi bahwa proyek ini akan tidak selesai pada waktunya dengan kondisi demikian.

Sementara itu, PLTS desa Kakara dengan anggaran sebesar Rp. 5,8 milyar yang dikerjakan oleh PT Modern Raya Indah Pratama, dengan kontraktornya bernama Acam, adalah salah satu pengusaha sukses di Ternate, progress pekerjaannya sangat amburadul dan semua serba bermasalah, bahkan melihat kondisi demikian, Komisi III mengancam akan melaporkan kontraktor dan merekomendasikan ke Polda dan Kejari Malut untuk dilakukan proses penyelidikan dan harus diproses hokum karena jika dilihat dengan hasil pekerjaan dan masa kontrak yang akan berakhir pada 28 Nopember 2016, proyek ini akan tidak selesai karena proses pekerjaannya sangat mengecewakan.
Padahal laporan yang pekerjaan yang disampaikan telah 81 persen selesai, namun fakta di lapangan berbalik 180 derajat, karena misalnya, tidak ada galian fondasi, dan lainnya semua bermasalah.

Karena itu Komisi III selesai melakukan investigasi ini, akan memanggil dinas terkait bersama dengan semua kontraktor untuk melaporkan hasil kerjanya dan mempertanggungjawabkan pekerjaan yang telah dilakukan. Jika tidak maka mereka semua akan digiring ke ranah hukum. >>Karl

Related posts