Perijinan PT. Jaba Garmindo Majalengka Diduga Unprosedural

Majalengka,(MR)

MEGA Proyek pembangunan pabrik PT. Jaba Garmindo yang berlokasi di Desa Banjaran Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Majalengka mengundang reaksi salah satu lembaga masyarakat ( LSM MPeR ) dan organisasi Himpunan Insan Penulis dan Wartawan Indonesia (HIPWI) DPC Kabupaten Majalengka, HAlnya selama pelaksanaan pembangunan pabrik Garment PT. Jaba Garmindo proses perijinan di duga UN Prosedural.

Disepanjang jalan Cirebon-Majalengka terdapat lahan / tanah bekas Rel Kereta Api jaman doeloe ( Lintas Operasi Cirebon-Kabupaten ) yang hingga sekarang di manfaatkan oleh masyarakat yang di gunakan untuk mendirikan rumah dan tempat usaha serta keperluan lain. Dengan cara menyewa sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemanfaatan lahan tersebut sudah berlangsung sejak turun temurun seperti halnya Inisial Suheti ( 47 th ) yang sekarang menempati tanah di KM 27+362 antara AX Stasiun Prapatan-Jatiwangi. Ia meneruskan sewa lahan dari orang tuanya yang telah menyewa sejak tahun 1976, begitu juga Santimah, Cacih S, Madakhir dan juga lainnya.

Selama ini mereka yang menempati lahan milik PT. KAI ( Persero ) Lintas Non Operasi. merasa nyaman sejak mulai didirikannya Pabrik Garment PT.JABA GARMINDO di wilayah Desa Banjaran Kecamatan Sumber Jaya ketenangan mereka mulai terusik.

Bulan Desember di penghujung tahun 2012 lalu, ada 4 orang mendapatkan tekanan dan perlakuan secara semena-mena dari Oknum pihak PT. KAI DAOP 3 Cirebon. Berupa lahan PT.KAI tersebut sewanya tidak bisa di perpanjang lagi, mereka di undang dan di paksa untuk menyetujui dan menandatangani keputusan rapat yang isinya menyutujui ganti rugi bangunan yang di tetapkan sebagai berikut : Bangunan semi permanen sebesar Rp. 200.000 / M2,bangunan permanen Rp.250.000/ M2, Mereka di peringati untuk segera membongkar paksa.

Pendiri lembaga Swadaya masyarakat (LSM MPeR) Aan Suratman di dampingi tim advokasi LSM MPeR H.P Brata Manggala SH. saat di mintai keterangan menegaskan “Kami menduga perbuatan yang dilakukan oleh oknum PT. KAI ( Persero) DAOP 3 Cirebon, adanya bisik-bisik dengan PT.Jaba Garmindo yang karena siap menyewa lebih tinggi dan lebih mahal dari harga yang di tentukan untuk masyarakat, ia menambahkan “Sehingga munculnya permasalahan yang ada kami selaku pengurus LSM MPER Kabupaten Majalengka sangat berharap agar pihak terkait secepat mungkin menyelesaikan dengan bijak,” Demikian ujarnya.

Dalam hal ini terkait biaya pembongkaran dan ganti rugi yang di ajukan PT. KAI sangat bertentangan dengan pasal 10 ayat 1 berkas perjanjian sewa tanah milik PT. KAI (Pesero). DPC HIPWI beserta tim dalam hal ini terus Menyikapi persoalan yang terjadi, Harapannya agar dibangun suatu kerja sama yang baik antara masyarakat, PT. Jaba Garmindo, PT. KAI dan Pemda Kabupaten Majalengka agar tidak ada yang di rugikan.

Mohon kepada Bupati kabupaten Majalengka dapat membantu masyarakat, “ Ingat Indonesia adalah Negara Demokrasi, masyarakat adalah pemilik Negeri, sehingga perlakuan tidak adil tersebut jangan sampai menimpa terhadap rakyat kecil,” Team HIPWI dalam penegasannya.

Dengan di bangunnya kawasan usaha Pabrik Garment maka tidak di pungkiri akan membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat sekitarnya baik di bidang perekonomian, kesempatan lapangan kerja, usaha masyarakat akan meningkat dan mengurangi pengangguran di Kabupaten Majalengka.

Sampai-sampai Team LSM MPeR menemui General Manager Pengelolaan Aset PT.KAI Pusat Bandung dan ia menyampaikan siap untuk secepatnya di selesaikan. Akan tetapi setelah sekian lama pada tanggal 23 Januari 2013 Pejabat PT. KAI pusat (Jaya) menjawab, “Permohonan penyelesaian yang di mohon oleh LSM MPeR di kembalikan lagi Ke PT. KAI DAOP 3 Cirebon sehingga apa yang di mohon oleh LSM MPeR kepada Direktur Utama PT. KAI Pusat tidak memuaskan. >> Sunarto A

Related posts