Kota Tangerang, MR – Dugaan praktik penjualan seragam sekolah senilai Rp750 ribu per siswa di SDN Pasar Baru 3, Kecamatan Karawaci tengah menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pembelian dilakukan melalui koperasi sekolah dan difasilitasi guru kelas 1.
Namun, Kepala Sekolah SDN Pasar Baru 3 membantah keras tuduhan tersebut.
“Enggak benar itu. Kalau memang ada yang merasa membeli seragam di sekolah, silakan bawa seragamnya dan orang tuanya,” ujar Kepala Sekolah saat ditemui.
Meski begitu, sumber dari wali murid mengklaim bahwa proses pembayaran memang diarahkan ke guru kelas, dengan harga paket mencapai Rp750 ribu. Hal ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang mengatur bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua dan tidak boleh diwajibkan pembelian melalui sekolah.
Hingga berita ini diturunkan, Koordinator Wilayah Karawaci belum memberikan keterangan. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Tangerang diminta untuk melakukan investigasi guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.
“Kalau memang terbukti ada praktik penjualan seragam di sekolah negeri, harus ada sanksi tegas,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Tangerang.
Kasus ini menambah deretan laporan dugaan pungutan di sekolah negeri. Publik menanti apakah aparat pendidikan akan benar-benar menindak atau sekadar menampung laporan tanpa tindak lanjut.(Handri)
