Pengadaan Perabot dan Natura Sekretariat Daerah Tapsel Jadi Sorotan Atas Dugaan Adanya Penyimpangan TA 2025

Tapanuli Selatan, MR – Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Repblik Indonesia ( LPAKN RI) A.karo Karo soroti Proses Pengadaan barang dan jasa Di Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Kembali Memicu Sorotan Serius. Berdasarkan Penelusuran Data Di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Sejumlah Paket Pengadaan TA 2025 Diduga Melanggar Prosedur Dan Prinsip Pengadaan barang dan jasa Pemerintah Rabu,(22)4/2026)

Belanja Untuk Kegiatan Pengadaan Perabot kantor sekretariat Daerah kab. Tapsel” Menggunakan Pengadaan Langsung Dengan Nilai Pagu Rp100.438.250. Realisasi Seluruhnya Dibayarkan Pada 24 Desember 2025, Namun Dibagi Menjadi Tiga Kuitansi Berbeda.

Pemecahan Kuitansi Ini Diduga Menjadi Upaya Untuk Menghindari Batas Maksimal Pengadaan Langsung, Yang Secara Tegas Diatur Dalam Peraturan LKPP Dan Peraturan Daerah Terkait Pengadaan Langsung. Praktik Ini Bisa Dikategorikan Sebagai Pelanggaran Prinsip Transparansi Dan Kewajaran Harga,tegas Karo Karo.

Selain Itu, Belum Ada Bukti Bahwa Seluruh Barang Perabot Diterima Secara Fisik Sebelum Pembayaran. Dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Hingga Kini Belum Dapat Diverifikasi. Menurut Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 93–94, Pembayaran Tanpa BAST Adalah Pelanggaran Administratif Yang Serius.

Kasus Serupa Terjadi Pada Paket “010 – Belanja Natura Dan Pakan Natura”, Yang Dibayarkan Ke Dua Penyedia Berbeda (CV Sarasi Berkah Dan Riduan) Pada Tanggal Sama. Tidak Ada Keterangan Mengenai Pembagian Pekerjaan, SPK Terpisah, Atau Dokumen Pendukung Lain.

Praktik Ini Berpotensi Melanggar Aturan Teknis Pengadaan Pemerintah, Karena Pengadaan Langsung Tetap Harus Disertai Survei Harga Dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Tanpa Dokumen Ini, Proses Pengadaan Bisa Dianggap Tidak Sah Secara Administratif.

“Ia menegaskan Potensi Konflik tersebut diduga ada Kepentingan “Belum Ada Kejelasan Apakah Penyedia Memiliki Afiliasi, Kedekatan, Atau Hubungan Bisnis Dengan Pejabat Internal Sekretariat Daerah. Jika Terbukti, Hal Ini Dapat Dikategorikan Sebagai Konflik Kepentingan Dan Penyalahgunaan Wewenang Sesuai Perpres 16/2018 Pasal 18–19.

Praktik Ini Menimbulkan Pertanyaan Serius Soal Akuntabilitas, Transparansi, Dan Integritas Anggaran Publik. Jika Terbukti Terjadi Penyimpangan, Kasus Ini Bisa Masuk Ranah Maladministrasi Atau Bahkan Pidana, Sesuai Peraturan Pengadaan Dan Pengelolaan Keuangan Negara.(AK)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.