Oki, MR – Pengacara masyarakat Desa Sungai Sibur Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Ilir( OKI) Provinsi Sumatera Selatan, Muhammad Yamin.SH dan Rekan dari Kantor Hukum Pembela Keadilan, akan membawa masalah ini ke jalur hukum baik Pidana maupun Perdata.
Hal tersebut di sampaikan M.Yamin kepada Majalah fakta. Com. tanggal 1/5/2025 pada pukul 4.50 wib, karena ia selaku penerima Kuasa dari saudara MAD, yang di percaya oleh saudara saudara nya untuk mengurus tanah hak milik peninggalan orang tua nya seluas 28 hektar, didesa Sibur Kabupaten OKI, yang di duga dikuasai ( Diserobot) oleh Pt.Pratama Nusantara Sakti ( PNS), sedangkan Tanah tersebut telah dikuasai orang tua nya secara turun menurun, dan mempunyai alas hak yang kuat dan di ketahui Kepala Desa persiapan Sungai Sibur, pada tanggal 7 Januari 1993. Nomor.593/037/SB/91 yang di tanda tangani oleh, MAD Dawi. Bsr.
Namun sejak tahun 2014, tanah tersebut tidak bisa lagi mereka garap, karena sudah di kuasai oleh Pt. PNS dan dilakukan penanaman Tebu, dan dia client kami, ujar M.Yamin sudah berusaha untuk bertemu dengan Managemen PT. PNS yang selalu di temui oleh Karyawan PT yang bernama Bahori, yang menjanjikan akan memberikan Plasma, rupanya itu hanya Pemberi Harapan Palsu( PHP Alias Bohong) dan pernah klien kami berkirim surat pada tahun 2021 kepada PT. PNS sampai saat ini pihak PT tidak pernah memberikan jawaban, dan terakhir setelah kami dan client menemui di kantor PT. PNS, hanya di ditemui oleh Satuan Pengamanan( Satpam) yang bernama Rudi pada hari Selasa 29 April 2025, dikatakan nya, Mohon maaf Pimpinan sedang di Jakarta, tidak ada yang bisa di temui. Ujar Satpam yang tirukan, M.Yamin. Terpaksa ini akan kami bawa kejalur hukum dengan melaporkan nya kepada Aparat Penegak Hukum( APH) dan melakukan gugatan kepengadilan Ujar M. Yamin geram. Sementara pihak PT. Pns, akan di hubungi media ini sama tidak bisa di temuai dan alasan sama pimpinan sedang keJakarta,tutupnya.
Reporter: Jhony tim
