Tapanuli Selatan, MR – Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) menyoroti dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Tapanuli Selatan berinisial RW dalam pengaturan proyek yang bersumber dari APBD Tapanuli Selatan tahun 2026.
Ketua LPAKN-RI Tapsel-Kota Padangsidimpuan, A. Karo-Karo, mengatakan pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan RW menjadi pengendali sejumlah proyek pemerintah melalui pihak tertentu.
“Kami menerima informasi bahwa ada oknum anggota DPRD berisinial RW yang diduga ikut mengatur pekerjaan dan mengarahkan proyek kepada rekanan tertentu. Informasi ini sedang kami dalami,” kata Karo-Karo, Kamis (27/8/2026).
Salah satu paket yang menjadi sorotan LPAKN-RI adalah pekerjaan hotmix. Paket tersebut disebut-sebut telah dikondisikan dan diarahkan melalui pihak tertentu.
“Kalau sejak awal pemenang sudah diarahkan, sementara proses lelang hanya formalitas, itu yang harus dibongkar. Jangan hanya melihat dokumen di atas kertas,” katanya.
Karo-Karo juga menyebut adanya informasi mengenai pola serupa pada 2025. Saat itu, nama seseorang berinisial HR disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menghubungkan bagi bagi proyek di Kabupaten Tapanuli Selatan. Tetapi pada tahun anggaran 2026, dugaan tersebut kini mengarah kepada RW.
“Apakah ini hanya pergantian orang atau memang ada pola tertentu, itu harus dibuktikan. Kami sedang mengumpulkan data dan dokumen,” jelasnya.
LPAKN-RI selanjutnya berencana menelusuri dokumen pengadaan, mulai dari RUP, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan.
“Kami mendorong aparat penegak hukum turun dan memeriksa dugaan ini. Kalau tidak benar, tentu bisa dibantah dengan data. Tetapi kalau benar ada oknum DPRD yang menjadi pengendali proyek, harus diproses sesuai hukum,” ucap Karo-Karo.
Karo-Karo menyebut dugaan tersebut tidak berhenti pada keterlibatan langsung. Ada pihak tertentu yang disebut menjadi penghubung antara oknum DPRD dengan rekanan yang berkantor di Kota Padangsidimpuan.
Menurutnya, pola tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Sebab, apabila benar seorang anggota DPRD ikut menentukan pihak yang mendapatkan pekerjaan pemerintah, maka perlu ditelusuri apakah terdapat konflik kepentingan maupun penyalahgunaan pengaruh.
“Fungsi DPRD adalah menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Bukan menjadi pengendali proyek atau menentukan siapa yang mengerjakan proyek pemerintah,” ujarnya.(TIM)
