TAPANULI SELATAN, MR – Ketua Lembaga Pengawas Aset dan Keuangan Negara Repblik Indonesia (LPAKN RI) A.Karo karo Soroti-dugaan Pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) Oknum anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi sorotan. Dugaan adanya pihak tertentu yang ikut mengatur atau mengarahkan paket pekerjaan yang bersumber dari pokir dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka, Senin (24/8)2026).
Informasi yang berkembang di Lapangan ia menyebutkan, terdapat kegiatan pokir yang diduga telah diarahkan oknum DPRD Tapsel kepada rekanan tertentu yang sudah menjadi langganan. Bahkan, muncul dugaan adanya penggunaan perusahaan pihak lain dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga keterlibatan pihak yang berkepentingan tidak terlihat secara langsung.
Secara regulasi, pokir DPRD merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 mengatur pokir sebagai hasil kajiann permasalahan pembangunan berdasarkan hasil penyerapan aspirasi masyarakat melalui reses yang disampaikan kepada Bappeda sebagai bahan perumusan kegiata pembangunan.
Pokir dibuat jadi “ajang bisnis” oleh oknum seharusnya tidak identik dengan hak anggota DPRD untuk menentukan siapa jadi kontraktor atau penyedia pekerjaan. Pelaksanaan kegiatan tetap harus mengikuti mekanisme penganggaran dan pengadaan barang/jasa pemeripres.
Dalam pengadaan barang dan jasa diatur Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya mengedepankan prinsip transparansi, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel serta mengharuskan pihak yang terlibat menghindari konflik kepentingan, kolusi dan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, ia menyarankan Pemkab Tapsel dan DPRD harus membuka informasi pokir secara proporsional, mulai dari sumber aspirasi, kegiatan, lokasi, nilai anggaran hingga mekanisme pemilihan penyedia.
Jika memang tidak ada intervensi atau pengaturan paket, keterbukaan tersebut sekaligus dapat menjadi klarifikasi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pengarahan pekerjaan kepada pihak tertentu, persoalannya perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pokir adalah aspirasi masyarakat yang masuk ke dalam sistem perencanaan daerah, bukan ruang tertutup untuk menentukan siapa yang memperoleh pekerjaan tegasnya.(TIM)
