Di Duga Ilegal, Pemilik Senpi Di Tangkap Polisi

Duga 2 Duga 1Kotabaru, (MR)
Kepolisian Sektor Kelumpang Tengah Kecamataman Kelumpang Tengah, menangkap seorang pemilik senjata api yang di duga ilegal, Abdul Gafar alias Apay (35), di rumahnya di Teluk kapitan RT.01 Desa Tanjung Batu Kec. Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru, Senin 1/2/16 skj. 14:30 wita

Setelah di lakukan penggeledahan di rumah tersangka, di temukan diatas lemari 1 (satu) pucuk senpi jenis revolver ukuran kecil (senpi asli pabrikan North Amerika) beserta 2 butir amunisi yang masih aktif, kata Kapolsek Kelumpang Tengah AKP Suria Miftah Irawan,SH.SIK.

Ketika ditanya mengenai perijinan tentang kepemilikan senpi tersebut dan tersangka tidak ada memiliki bukti keabsahan kepemilikan senpi tersebut, selajutnya atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelp. Tengah di Geronggang guna proses lebih lanjut, ujar Kapolsek

Di tambahkan Miftah, Terkuaknya kepemilikan senjata Api Ilegal tersebut berdasarkan keterangan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki senjata api, setelah itu saya menyampaikan keterangan itu ke Kapolres Kotabaru dan atas perintah Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto,S.I.K,MH untuk segera tangkap pemilik senpi tersebut dan proses sesuai Prosedur Hukum, atas Perintah Pimpinan maka pada hari senin Polsek Kelp. Tengah melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ujarnya.

Tersangka Abdul Gafar alias Apay, dia dijerat dengan pasal 1 ayat(1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, tentang Senjata Api. Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak di hukum dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. >>Her

Related posts