Musi Rawas,(MR)
DALAM rangka menjalankan tugasnya selaku sosial kontrol terhadap berbagai kebijakan dan untuk berperan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, kembali Lembaga Swadaya Masyarakat melapor ke pihak kejaksaan.
LSM Persaudaraan Wira Nusantara (Perwirra) Korwil Sumatera Selatan menyampaikan surat laporan dengan perihal Usut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepsek SDN Pantai Kecamatan Muara Rupit kabupaten Musi Rawas dalam penggunaan dana DAK dan APBN tahun 2012.
Pada laporan resminya dengan nomor surat 075/LP/DPP/PERWIRRA/II/2013. LSM Perwirra mengungkapkan secara rinci dugaan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dugaan penyimpangan kegiatan ini terjadi pada kontruksi pengecoran tiang tulang besi baja tidak sesuai dengan bestek sebab kedalaman tiang dinding hanya ditanam berkisar 20-30 cm seharusnya kedalam ini 60 cm. Konturuksi besi yang digunakan pada bangunan tiang menggunakan besi 8 mm seharusnya menggunakan besi 12 mm standar SNI, pelaksanaan pembangunan ini juga diduga tidak mengacu pada juknis gambar dan peraturan Dirjen Dikdas no 20 th 2007.
Menurut Marwan selaku ketua Umum DPP LSM PERWIRRA โstandar penggunaan besi memakai besi 12 mm ulir dan harus sesuai dengan program bapak presiden SBY bahwa pembanguan gedung harus mempunyai ketahanan minimal 20 tahun, kita sudah sampaikan berbagai dugaan penyimpangan secara tertulis kepada pihak Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang diterima oleh bapak F.A Huzni tanggal 5 febuari 2013″, Ujarnya.
Mengenai laporan ini, ketika akan ditanyakan kepada pihak Diknas Kabupaten Musi Rawas PPTK dalam kegiatan ini sedang tidak berada di tempat. >> Irkan
