PT 3 Bintang “Pembohong” Dewan Minta Tinjau Ulang MoU dengan Pemkab (Bag.2)

Natuna,(MR)
MENINDAK LANJUTI pemberitaan, terkait adanya kejanggalan memorandum of understanding (MoU) antara PT 3 Bintang dengan Pemerin-tah, sejumlah kalanganpun angkat bicara. Pembohongan  dituduhkan oleh sejumlah dewan kepada direktur PT 3 Bintang, memang beralasan. Sayangnya, sidak yang dipe-rintahkan Ketua DPRD Hadi Candra, tidak terealisasi. Zul-karnain, yang ditunjuk sebagai Ketua tim, sampai saat ini tidak ada kabar tentang kapan akan dilakukan sidak. Ia beralasan, Antoni, susah dihubungi jadi kita terkendala untuk melaku-kan Sidak.
Permintaan Hadi Candra untuk dilakukan Sidak sangat beralasan, Sebab Antoni selaku pihak ketiga, mengakui bahwa, mesin listrik untuk Midai sudah datang, namun belum diantar ke sana. Untuk memastikan mesin tersebut baru atau tidak, maka di utuslah Zulkarnain, sebagai pimpinan  sidak. Sayangnya Antoni “Kadalin” Wakil rak-yat, dengan cara menghilang usai acara. Dengan demikian Sidak tidak jadi dilakukan.
Dalam MoU sudah jelas PT 3 Bintang harus menyediakan mesin tambahan (Stand Bye mesin) untuk mengantisipasi terjadinya pemadaman jika, salah satu mesin rusak. Artinya tidak ada pemadaman bergilir. Sayangnya, sudah 4 bulan aliran listrik di Midai timbul tenggelam.
Menanggapi hal tersebut di atas, Ketua Umum DPP LSM ICTI-NGO – Investigation Coruption, Transparan Independent (Non Government Orgazitation Kepri) Kuncus Simatupang, meminta, Pemerintah daerah untuk meninjau kembali Mou dengan PT 3 Bintang. Mengingat perjalanan kerjasama ini sudah 6 tahun lamanya, seharusnya pihak rekanan, lebih meningkatkan kwalitas kinerjanya. Jangan hanya mencari keuntungan semata, harus saling menguntungkan.
Jika dilihat, hasil kontrak kerja, antara PT 3 Bintang dengan Pemkab, memang ada kejanggalan. Sudah pasti yang dirugikan Pemerintah itu sendiri. Dari pasal/pasal, ada kejanggalan dan berpotensi merugikan Negara. Oleh karena itu Ia meminta, agar Pemkab, mengkaji kembali MoU itu.
Edisi lalu Baharudin. Wakil Rakyat dari davil 3 ini menegaskan, agar PT 3 Bintang ditindak tegas. Tidak ada bintang-bintangnya, terlalu banyak bohong. Saya tidak mau ada lingkaran setan. Di meja Saya ada proposal Perusda tolong Pak Ketua dan rekan-rekan di DPRD, ini di kabulkan. Sudah hampir 1 tahun listrik di Subi tidak hidup, katanya. Saya ini sudah 2 periode duduk sebagai anggota Dewan, saya lihat kinerja Pak Antoni sebagai pemilik 3 Bintang bukan makin baik. Jadi Saya minta PT 3 Bintang di tindak tegas, jika perlu Putuskan saja hubungan kerja.
Hasil investigasi dilapangan, membenarkan adanya ke janggalan kerja sama MoU antara Pemerintah melalui Perusda dengan PT 3 Bintang. Sebelumnya kepala PLN ranting ranai Eko dengan tegas mengatakan Suplai Listrik yang di hasilkan oleh mesin PT 3 Bintang tidak mencukupi, sehingga mengakibatkan listrik sering padam. Sambil menunjukkan beberapa berkas dokumen kerja sama katanya saat dikonpirmasi beberapa wartawan di ruang kerjanya. Saya juga kesal, kalau listrik mati yang dituding PLN, pada hal mesin 3 bintang yang tak mampu suplay arus katanya.
Dokumen kerja sama milik wartawan Koran ini tertulis jelas, melalu anak kontrak keja tahun ke IV 2010, diduga kuat ada pemborosan uang rakyat. Dalam kontrak kerja itu di bunyikan beberapa pasal yang mengikat kinerja kedua belah pihak guna menunjang kinerja serta pertanggung jawaban masing masing.
Pasal 1 ruang lingkup tugas dan  pekerjaan. Pihak 1 menyediakan dana  senilai anggaran subsidi yang diambil dari APBD Natuna tahun 2010. Membeli dan Menerima tenaga listrik dari mesin milik pihak kedua. Ruang lingkup pihak kedua. Menyediakan mesin PLTD baru dan kelengkapannya dengan kapasitas daya sebesar beban tetap ( base load) 2000 kilo watt, tingkat produksi 17,520.000 kwh dibayarkan dengan cara “take or pay” (bayar penuh). Berlokasi di PT PLN persero wilayah Riau dan Kepri.
Menyediakan mesin cadangan, (Stand bye mecine) untuk menjaga (backap) kesinambungan ketersediaan tenaga listrik dan berkewajiban mengeluarkan tenaga listrik minimum 80 persen dari kapasitas daya yang telah di sepakati. dan apabila pihak kedua tidak dapat menghasilkan beban listrik minimal 80 persen dari hasil yang telah disepakati, maka pihak kedua akan didenda dengan rumusan 13 x harga jual x jumlah kwh yang tidak tercapai.
Pertanyaannya, dari pengakuan mantan kepala PLN Ranai Eko, serta pakta dilapangan listrik sering padam, bukan paktor cuaca, apakah PT 3 bintang milik David Antoni Girl di denda ?. Kemudian, dalam surat kerja sama kedua belah pihak, PT 3 Bintang menyediakan mesin cadangan, dalam pengertian, tidak ada pemadaman bergilir, Fakta lapangan, sering terjadi pemadaman bergilir. Pantaskah dilakukan pembayaran full,? atau adakah oknum yang bermain di dalamnya ?, perlu dikaji ulang. >> Roy

Loading

Related posts