Natuna (MR)- Duduk bersandar, Juli Isnur didampingi , Kacab Jari Tarempa, kasi Pidsus, Kasi Datun dan sejumlah tim penyidik dari Kajari Natuna.
Sejumlah Wartawan ramai memadati kantor Kajari Ranai, selasa 22 mey 2018.
Kedatangan kuli tinta ,tidak lain tidak bukan atas undangan Kajari akan melakukan konferensi pers terkait penanganan sejumlah kasus sedang ditangani.
Dari 6 permasalahan , ada 5 kasus termasuk tindak pidana korupsi, Ucap Lelaki gemar mengaji 1 jus setiap hari itu.
Kasus perusda, kerugian Negara 700 juta lebih, kasus PLTS Anambas, 107juta ,kasus PLTS Subi,103 juta ,Pasar Payalaman 900 juta pelabuhan Subi, 787 juta dan kapal cepat Indra Perkasa 1,5 m .Namun Juli menengaskan jika proyek Indra Perkasa bukan Kasus. Tetapi ada kelebihan pembelian matrial.Dan dianggap mubazir.
Dari 6 perkara ,kasus pembangunan Pasar Payalaman, dinaikan perkaranya, menetapkan Ketua Koperasi Sekar Wangi jadi TSK . Baca beritanya, Ketua Koperasi Sekar Wangi Jadi TSK, Yang Lain Menyusul.
Penetapan Tsk dilakukan karena tidak ada etikat baik untuk mengembalikan kerugian Negara.
Hal ini dilakukan merujuk dari Surat Keputusan Kasipidsus Kajagung, bahwa pengembalian uang Negara merupakan wanprestasi. Oleh karena itu, tidak semua kasus Kita selidiki dilakukan penetapan tersangka, kecuali mereka tidak mampu mengembalikan kerugian Negara. Pasti Kita tindak.
Selama 6 bulan bertugas di Natuna, Kajari Natuna sudah mengembalikan kerugian Negara sebesar 2,23 milyar lebih.Jika ditambah dari Indra Perkasa, menjadi 3 milyar lebih .
timbul pertanyaan, kenapa ada lagi pengembalian? Jawabnya, pengembalian uang negara 3O0 juta lebih atas audit Inspektorat Natuna.terhadap Perusda. Setelah Kita lakukan lagi penyelidikan maka ada pembayaran tidak sesuai dengan aturan.
Contohnya pembantaran THR, sebesar 2 bulan gaji. pembayaran Tunjangan hari raya Idul adha, Perjalanan Dinas .Melihat itu pihaknya memanggil , untuk mengklarifikasi soal kelebihan itu.dan meminta agar dikembalikan. Dalam waktu 2 Minggu uang itu dikembalikan. Maka kasus ini selesai.
“Kami meminta agar Perusda dalam melakukan program nanti dapat bersinergi dengan Kejaksaan, agar tidak terjadi hal seperti ini lagi.
Pengembalian uang itu, Disaksikan Sekda Natuna, Wan Siswandi. Memang ini dilema mengingat banyak karyawan belum dibayar . Kita lihat saja kebijakan Direksi nya.Ucap Juli.
Dana dikembalikan dari Direktur ,direksi dan badan pengawas pada masa itu, ucap Kajari
Besarnya uang yang diambil dari sejumlah pihak sebanyak Rp. 774.446.940.langsung ke kas Perusda Natuna.
Tidak semua kasus korupsi Kita lakukan tindakan preventif ,namun lebih mengedepankan tindakan persuasif.
Alhamdulillah dengan tindakan persuasif mereka sadar dan bersedia mengembalikan uang tersebut” Jelas Juli./Roy.
