Kotamobagu, (MR) – Peristiwa tindak pidana pencurian dan kekerasan atau ‘JAMBRET’ yang terjadi di Kelurahan Molinou Kecamatan Kotamobagu Barat.
Di gelar Polres Kotamobagu dalam Konferensi Pers Senin 14 Maret 2022.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Kotamobagu mengungkapan kasus yang terjadi, sesuai dengan nomor LP/B/III/Tgl/15/2/2022/SULUT/SPKT/RES KOTAMOBAGU, tanggal 15 Februari 2022.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid S.I.K menyampaikan bahwa sesuai kronologi kejadiannya, pada hari selasa sekitar pukul 22:30 wita korban bernama Ariani Manggo korban berjalan hanya seorang diri. Kemudian setelah pulang korban kembali ke rumahnya tiba-tiba tersangka RM langsung merampas dompet korban milik Ariani manggo ungkap Kapolres.
Hp bermerek iPhone XR langsung pergi dan kabur melarikan diri.
Barang bukti yang kami amankan, yaitu satu yunit HP iPhone XR warna putih. Kemudian, satu yunit sepeda motor honda dengan berplat nomor DB 6094 DF,” tambah Kapolres.
Tersangka RM sudah dilakukan penahanan di Mapolres Kotamobagu, untuk proses selanjutnya. Terkait motor tersangka, itulah yang digunakan oleh tersangka RM melakukan aksinya.
Tersangka RM dijerat dengan pasal 365 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, S.I.K menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati hati dan WASPADA TERHADAP KONDISI SAAT INI !!!
-NeniRadjab