KOTAMOBAGU, (MR) – JM ditangkap personel Polres Kotamobagu lantaran diduga telah menyodomi seorang anak di bawah umur. Pria 42 tahun ini kini ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum.
Konferensi pers jajaran Polres Kotamobagu terkait pengungkapan kasus sodomi anak di bawah umur, Senin 14 Maret 2022.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK dalam Konferensi pers di kantor sementara Mapolres Kotamobagu.
Menurut Kapolres, penangkapan JM dilakukan berdasarkan laporan Polisi tanggal 13 Februari 2022 lalu.
Kapolres menuturkan, peristiwa sodomi itu dilakukan JM terhadap korban yang masih berusia 12 tahun pada bulan Februari lalu. Menurut Kapolres, JM dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun tegas Kapolres.
– NeniRadjab
