Pemkab Malang Ajukan Tambahan PNS

Kabupaten Malang, (MR)
Hingga tahun 2017 Pemkab Malang kekurangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebutuhan atau kekurangan PNS jumlah tidak tanggung-tanggung, mencapai 5.000 orang. Tingginya jumlah kebutuhan itu selain karena perkembangan kebutuhan tenaga pegawai, juga banyaknya PNS Pemkab Malang yang memasuki masa pensiun.
Bupati Malang, H Rendra Kresna mengatakan, pihaknya sudah mengajukan usulan rekrutmen PNS yang dibutuhkan Pemkab Malang ke Pemerintah Pusat. Hanya saja, sampai sekarang belum ada keputusan persetujuan penerimaan CPNS.
“Kami pun sampai saat ini masih menunggu disetujuinya usulan pemenuhan kebutuhan PNS tersebut oleh Pemerintah Pusat,” kata Rendra Kresna, kamis (23/11)
Dijelaskan Rendra, sebenarnya rasio perbandingan jumlah PNS dengan masyarakat itu 1 : 50. Artinya, satu PNS tersebut selayaknya cukup melayani 50 warga. Namun yang terjadi sekarang ini satu PNS Pemkab Malang harus melayani hingga 400 orang warga masyarakat. Hal itu menjadi beban berat bagi PNS Pemkab Malang dalam memberikan pelayanan.
Meski demikian, para PNS selalu dituntut untuk selalu bekerja maksimal dalam melayani masyarakat sebagai tugas utama dalam kondisi apapun. “Maka dari itu, Pemkab Malang pun juga berusaha maksimal memanfaatkan teknologi informasi yang ada dalam mengatasi keterbatasan SDM dalam pemberian pelayanan terbaik pada masyarakat,” ucap Rendra Kresna.
Memang, diakui Rendra, dalam rekrutmen PNS baru Pemerintah Pusat senantiasa mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Karena bagaimanapun, apabila rekrutmen PNS dilakukan tanpa mempertimbangkan keuangan daerah dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan anggaran.
“Maka dari itu, atas usulan kebutuhan PNS Pemkab Malang ke Pemerintah Pusat itupun kami akan terima berapapun kuota yang disetujui,” tutup Rendra Kresna. >>GIT

Loading

Related posts