Natuna(MR)- Disdukcapil Natuna, tidak bosan – bosannya menyerukan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar segera melengkapi identitas diri baik KTP, maupun Akte Lahir.
Bupati Natuna ,diwakili Asisten II Hardinansyah SE.dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Daeeah maupun Pusat, mempunya kewajiban , untuk menyelnggarakan administrasi kependudukan.
Penyelenggaraan tertib adminustrasi kependudukan, pada dasarnya untuk memenuhi hak2 seseorang tanpa ada unsur diskiriminasi.
Kegiatan pendaftaran ke- penduduk untuk registrasi biodata masyarakat.
Pada hakikatnya penyelnggaraan administrasi kependudukan, sperti KK, KTP berdasarkan apa yang di kemukanakan tadi. Karena merupakan momentum penting, bagi penyelnggraan administrasi kependudukan khususnya di Natuna.
Inilah cara Pemerintah untuk penguatan, sosisoalisasi,guna memantapkan sistem admistrasi kependudukan lebih baik lagi.
Masyarakat mempunya hak terhadap domuken2 kepedudukan. Akhir bulan lalu datang Kementerian, dihadiri seluruh lurah Bunguran, untuk melakukan Evaluasi
Kadisduk Natuna ,disela Sosialisasi ,mengatakan pentingnya peningkatan kepemilikan akte lahir 0-18 Tahun.
Berbagai gebrakan pun dilakukan ,secara door to door Namun dirinya menganggap itu belum cujup. Sekitar 10.000 lebih Kartu KIA sudah dicetak. Penerbitan Kartu ini, hanya 50 kab Kota yang diberi wewenang mencetak di seluruh Indonesia . Untuk Kepri hanya Natuna.
Dikatakannya, sebagai hak dasar warga Negara, setiap anak mulai dari 0-18 tahun diwajibkan memiliki identitas diri .
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal 27 ayat 1 dan 2 tersebut.
Setiap anak harus diberikan identitas kelahirannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.
Hari ini kita lakukan sosialisasi dalam rangka menggalakan pemahaman masyarakat , tentang cakupan kepemilikan akte kelahiran usia 0-18 tahun di Aula Natuna Hotel Selasa,30/10. Capaian ini sudah sudah 91 persen,.Lalu timbul Pertanyaan, Kenapa masih dilakukan sosialisasi?, Jawabnya Tiap hari terjadi angka Kelahiran. Ucapnya.
Jika dulu, anak lahir tanpa ada surat nikah resmi, tidak boleh mencantumkan nama ayah melainkan nama Ibu. Adanya perubahan Permendagri No. 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bagi Masyarakat, Nikah di bawah tahun 1974, maka penerbitan akta anaknya dapat cantumkan nama ayahnya, dengan ketentuan mencantumkan surat pertanggungjawaban orang tuanya. Dengan demikian anak mendapatkan haknya.
Sekarang ini, tidak perlu lagi melalui proses keputusan pengadilan, cukup ketetapan dari Kepala Disdukcapil, dan penerbitan akta kelahiran , bisa dilakukan berdasarkan domisili bukan lagi peristiwa.
Diharapkan dengan sosialisasi ini, setiap anak yang lahir dari pernikahan secara sah di mata agama (nikah siri,-red) namun tak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), Disduk dapat melayani dengan memasukkan nama anak dalam KK.
Tanpa kepemilikan akta kelahiran ,akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan hidup anak di kemudian harinya.misalnya dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Sejauh ini, kendala ditemui dilapangan adalah soal SDM bidang ITE, dan Sarana Prasarana. Perlu adanya peremajaan alat . Karena disetiap Kecamatan sudah banyak tidak memadai. Termasuk lapangan parkir. Butuh juga ruangan bermain anak.Paparnya. target sudah melampai batas Nasional.
Ia juga mengatakan, sebanyak 100 orang peserta sosialisasi,mulai dari kepala sekolah TK, SD, SMP, Organisasi , OPD, dan Tokoh Masyarakat./Roy.
