Pembuatan Akte Kelahiran, Lampawi Target Nasional.

Natuna(MR)- Disdukcapil Natuna, tidak bosan – bosannya menyerukan  dan melakukan sosialisasi kepada  masyarakat, agar segera melengkapi identitas diri baik KTP, maupun  Akte Lahir.

Bupati Natuna ,diwakili Asisten II  Hardinansyah SE.dalam sambutannya mengatakan,  Pemerintah Daeeah maupun Pusat, mempunya kewajiban , untuk menyelnggarakan administrasi kependudukan.

Penyelenggaraan tertib  adminustrasi kependudukan, pada dasarnya   untuk memenuhi hak2 seseorang tanpa ada unsur diskiriminasi.
Kegiatan  pendaftaran ke- penduduk untuk registrasi biodata masyarakat.

Pada hakikatnya penyelnggaraan administrasi kependudukan, sperti KK, KTP  berdasarkan apa yang  di kemukanakan tadi. Karena   merupakan momentum penting, bagi penyelnggraan administrasi kependudukan khususnya di Natuna.

Inilah cara Pemerintah untuk penguatan, sosisoalisasi,guna  memantapkan sistem admistrasi kependudukan lebih baik lagi.

Masyarakat mempunya hak terhadap domuken2 kepedudukan. Akhir bulan lalu datang Kementerian, dihadiri seluruh lurah Bunguran, untuk melakukan Evaluasi

Kadisduk Natuna ,disela  Sosialisasi ,mengatakan pentingnya  peningkatan kepemilikan akte lahir 0-18 Tahun.

Berbagai gebrakan pun dilakukan ,secara door to door  Namun dirinya menganggap itu belum cujup. Sekitar 10.000 lebih Kartu KIA sudah dicetak. Penerbitan Kartu ini,  hanya 50 kab Kota yang diberi wewenang mencetak di seluruh Indonesia . Untuk Kepri hanya Natuna.

Dikatakannya, sebagai hak dasar warga Negara, setiap anak mulai dari 0-18 tahun diwajibkan memiliki identitas diri .

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal 27 ayat 1 dan 2 tersebut.
Setiap anak harus diberikan identitas  kelahirannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.

Hari ini kita lakukan sosialisasi dalam rangka menggalakan  pemahaman  masyarakat ,  tentang cakupan kepemilikan akte kelahiran usia 0-18 tahun di Aula Natuna Hotel  Selasa,30/10. Capaian ini sudah sudah 91 persen,.Lalu timbul Pertanyaan, Kenapa masih dilakukan sosialisasi?, Jawabnya Tiap hari terjadi angka Kelahiran. Ucapnya.

Jika dulu, anak lahir tanpa ada surat nikah resmi,  tidak boleh mencantumkan nama ayah melainkan nama Ibu. Adanya perubahan Permendagri No. 9 Tahun 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Bagi Masyarakat, Nikah di bawah tahun 1974, maka penerbitan akta anaknya dapat cantumkan nama ayahnya, dengan ketentuan mencantumkan surat pertanggungjawaban orang tuanya. Dengan demikian anak mendapatkan haknya.

Sekarang ini, tidak perlu lagi melalui proses keputusan pengadilan, cukup ketetapan dari Kepala Disdukcapil, dan  penerbitan akta kelahiran , bisa dilakukan berdasarkan domisili bukan lagi peristiwa.

Diharapkan dengan sosialisasi ini,  setiap anak yang lahir dari pernikahan secara sah di mata agama (nikah siri,-red) namun tak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), Disduk  dapat melayani dengan memasukkan nama anak dalam KK.

Tanpa kepemilikan akta kelahiran ,akan berdampak negatif terhadap keberlangsungan hidup anak di kemudian harinya.misalnya dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan.

Sejauh ini, kendala ditemui dilapangan adalah soal SDM bidang ITE, dan  Sarana Prasarana. Perlu adanya peremajaan alat . Karena disetiap Kecamatan sudah banyak tidak memadai. Termasuk lapangan parkir. Butuh juga ruangan bermain anak.Paparnya. target sudah melampai batas Nasional.

Ia juga mengatakan, sebanyak 100 orang peserta sosialisasi,mulai dari kepala sekolah TK, SD, SMP, Organisasi , OPD, dan Tokoh Masyarakat./Roy.

Related posts