Menhut Dukung Larangan Ekspor Rotan

Kupang,(MR)

Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan mendukung kebijakan Kementrian Perindus-trian dan Perdagangan serta Keuangan untuk melarang ekspor rotan mentah ke luar negeri. “Saya dukung penuh pelarangan Menteri Perdaga-ngan tentang ekspor bahan baku rotan,” kata Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan di Kupang, Jumat.

Kader Partai Amanat Nasio-nal (PAN) itu berada di Kupang untuk menjadi pembicara dalam lokakarya nasional bertajuk “Pengembangan Industri Peter-nakan Berkelanjutan Berbasis Sistem Pertanian Lahan Kering Menuju Kemandirian Pangan Nasional”.

Larangan ekspor dari Kementrian Perdagangan itu, menurut dia, bukan melarang ekspor rotan, tapi bahan baku rotan, sedangkan bahan jadi rotan diperbolehkan untuk di ekspor. “Mebelnya dari rotan boleh di ekspor,” katanya.

Larangan itu, katanya, agar meningkatkan produksi dalam negeri karena selama ini banyak rotan yang dieksploitasi, tetapi nilai tambahnya sangat sedikit.  “Nilai tambahnya tidak banyak, karena itu dilarang dan kami setuju itu,” katanya lagi.

Bahan baku rotan itu, tam-bahnya, dapat dimanfaatkan untuk industri dalam negeri, sehingga bisa meningkatkan jam kerja, mengurangi pengang-guran dan memberikan kesem-patan kerja.  “Orang kalau ada bahan baku, pekerjaannya banyak,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, dapat mendukung industri kerajian dan kreatif di Indonesia, dan memberikan nilai tambah, jika sudah jadi barang meubeler. “Nilai tambahnya tinggi sehingga menguntungkan kita,” katanya.

Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kehutanan sepa-kat mengambil langkah untuk mendukung pengembangan industri hilir pengolahan rotan, khususnya industri mebel/furnitur berbasis rotan. Hal ini dilakukan seiring larangan ekspor bahan baku rotan.

Kementerian Perindustrian sendiri menetapkan peta jalan/panduan (roadmap) pengemba-ngan klaster industri furnitur berbasis rotan 2012-2016, tentu-nya sebagai upaya untuk menja-ga ketersediaan serta pemanfaa-tan rotan secara berkesinambu-ngan oleh industri nasional.

Program/rencana aksi pengembangan klaster Industri furnitur berbasis rotan dilaksa-nakan oleh pemerintah pusat dan daerah, swasta, perguruan tinggi/sekolah, dan lembaga penelitian dan pengembangan serta lembaga kemasyarakatan lainnya.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program/rencana aksi akan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh menteri perindustrian dan beranggota-kan dari instansi terkait.

Program/rencana aksi pe-ngembangan klaster Industri furnitur terbagi dalam tiga program utama, yaitu program penyelamatan untuk jangka pendek (2012), program pemuli-han untuk jangka menengah (2013-2014), dan program pertumbuhan yang berkelan-jutan untuk jangka panjang (2015 dan seterusnya). Kebu-tuhan rotan sekarang untuk industri di Dalam negeri mencapai 62.000 ton dan akan terus meningkat di masa mendatang.>> Moses Mone

Related posts