Tim Pengacara Pemkot Prabumulih Usut Penyebar Hoaks Pencatutan Nama Wali Kota Prabumulih

PRABUMULIH, MR – Tim pengacara Pemerintah Kota Prabumulih menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks), fitnah, maupun informasi yang belum terverifikasi dengan mencatut nama Wali Kota Prabumulih terkait isu dugaan pungutan di Pasar Subuh.

Tim pengacara yang terdiri dari Dr. (c) Usman Firiansyah, S.H., M.H., Mieke Malindo, S.H., M.H., Jamri B.N., S.H., Judi Adrianto, S.H., H. Irsal Andoko, S.H., M.M., dan Haedar Rahman, S.H. menyatakan bahwa beredarnya berbagai video maupun unggahan di media sosial yang mengaitkan nama Wali Kota telah memicu keresahan di tengah masyarakat.

Mewakili Tim pengacara, Dr. (c) Usman Firiansyah, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menginventarisasi serta mengkaji seluruh bukti, termasuk rekaman video dan berbagai konten yang beredar di media sosial.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya, apalagi menyebarluaskan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Apabila dari hasil kajian ditemukan adanya unsur tindak pidana, baik berupa penyebaran berita bohong, fitnah, maupun pencemaran nama baik melalui media elektronik, maka kami tidak akan ragu menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum,” tegas Usman.

Senada dengan itu, Mieke Malindo, S.H., M.H. menekankan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. Namun, hak tersebut harus digunakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi karena selain berpotensi menimbulkan keresahan, juga dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.

Tim Hukum menjelaskan bahwa apabila hasil pendalaman menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila seluruh unsur pidana terpenuhi.

Selain itu, Tim pengacara Pemkot Prabumulih juga menegaskan bahwa tidak hanya penyebar informasi yang tidak benar yang akan diproses secara hukum, tetapi juga siapa pun yang terbukti melakukan praktik pungutan liar (pungli) maupun tindak pidana lainnya dengan mengatasnamakan Wali Kota Prabumulih.

“Siapa pun yang melakukan pungli atau perbuatan melawan hukum lainnya, terlebih lagi dengan mencatut nama Bapak Wali Kota Prabumulih, harus bertanggung jawab dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan nama maupun jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. (Tris)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.