Manggarai NTT, (MR) – Ketua LSM LADIKUM (Lembaga Advokasi dan Investigasi Kebijakan Umum) kabupaten Manggarai, Salesius Kantur mengatakan mengapresiasi langkah kepolisian resort (Polres) Manggarai yang telah menetapkan mantan kepala desa Bangka Lao kecamatan Ruteng kabupaten Manggarai NTT, Gregorius Serian Keka (Rian Keka) jadi tersangka kasus korupsi DD Bangka La’o.
Rian keka ditetapkan sebagai tersangkaka oleh Polres Manggarai karena telah melakukan tindakan korupsi Dana Desa (DD) Bangka La’o selama kurun waktu tiga tahun (2017,2018,2019) dengan kerugian Negara mencapai Rp 544.000.000 (lima ratus empat puluh empat juta) lebih.
“LSM Ladikum tentunya mengapresiasi langkah Polres Manggarai yang telah menetapkan mantan kepala desa Bangka La’o menjadi tersangka korupsi Dana Desa” kata Salesius kepada Media Rakyat di Ruteng, Selasa, 06/04/2021 .
Penetapan tersangka Rian Keka kata Salesius adalah titik terang dugaan penyelewengan Dana Desa yang dilakukannya, sebagaimana yang sebelumnya dipersoalkan dan dilaporkan sekelompok masyarakat desa Bangka La’o ke Polres Manggarai pada 2020 lalu.
Salesius menyebut penetapan tersangka terhadap Rian Keka tersebut sebagai langkah maju kepolisian Resort Manggarai dalam penanganan kasus korupsi di Manggarai.
Namun demikian Salesius berharap agar kepolisian tidak hanya berhenti di kasus yang menjerat mantan kepala desa Bangka La’o saja.
Polres Manggarai dimintanya agar menindak lanjut semua laporan dugaan penyelewengan DD yang sudah dilaporkan dari desa lain di Manggarai.
“Harapannya, Polres Manggarai tidak hanya berhenti pada kasus Rian Keka saja tetapi juga harus menindak lanjuti semua laporan masyarakat dari desa lain yang sudah dilaporkan ke Polres Manggarai terkait dugaan korupsi” tutur Salesius.
Menurutnya, kasus korupsi yang saat ini menjerat mantan kepala desa Bangka La’o setidaknya menjadi peristiwa berharga sekaligus bahan pembelajaran bagi para kepala desa lain di kabupaten Manggarai untuk tidak menyalah gunakan uang Rakyat.
Sales juga berharap agar tidak ada lagi kepala desa di Manggarai yang tersandung masalah hukum akibat tindakan korupsi .
LSM Ladikum kata Salesius, akan terus mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di kabupaten Manggarai.
Namun demikian Sales juga meminta agar penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan agar selalu memberikan peringatan dini kepada para kepala desa untuk mencegah kemungkinan terjadinya tindakan korupsi.
Sebelumnya Unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Manggarai telah menetapkan mantan kepala Desa Bangka La’o Gregorius Serian Keka sebagai tersangka korupsi DD Bangka La’o.
Penetapan tersangka terhadap mantan kades Bangka La’o ini disampaikan KBO Reskrim Polres Manggarai Ipda I Wayan Gustama didampingi kanit Tipikor Aiptu Joko Sugiarto serta Paur Humas Ipda I Made dalam pres rilis yang dilakukan di Ruang gelar perkara Satreskrim Polres Manggarai di Ruteng, Rabu, 31/03/2021.
KBO Reskrim Ipda I Wayan Gustama, mengatakan penetapan tersangka Rian Keka sudah melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan.
Dalam kesempatan itu I Wayan Gustama mengungkapkan sejumlah modus tindakan korupsi kades Rian Keka sejak 2017 hingga 2019.
Pertama; Tiga tahun berturut turut (2017,2018,2019) ada kekurangan volume pekerjaan fisik atas realisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi bidang pembangunan desa Bangka La’o, Kedua; Dana Silpa tahun 2017 belum dikembalikan ke rekening kas desa.
Ketiga; Dana penyertaan modal BUMDES Bangka La’o tahun 2018 digunakan untuk kepentingan pribadi Rian Keka. Keempat; Tahun 2019 Rian Keka pernah menarik uang dari rekening kas desa dan belum dipertanggungjawabkan. Kelima; Pajak tahun 2019 tidak dibayar. Keenam; ditemukan adanya pengeluaran fiktif. (PN/IrnoAgal)