Diduga Menikah Siri, Oknum Kepala Desa di Padang Lawas Disoro

Padangsidimpuan, MR – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, berinisial SH, menjadi sorotan publik. Ia diduga menjalin hubungan dan menikah secara tidak resmi (siri) dengan seorang perempuan di Padangsidimpuan yang telah memiliki tiga anak, meskipun diketahui masih memiliki istri sah, (5/5/2026)

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hubungan antara SH dan perempuan berinisial BR tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan disebut-sebut mencapai belasan tahun. Namun hingga kini, hubungan tersebut diduga tidak memiliki legalitas pernikahan yang sah secara negara, terlebih SH diduga masih aktif menjabat sebagai kepala desa.

Kasus ini mencuat setelah adanya pengakuan SH yang menyatakan dirinya tidak lagi menjabat sebagai kepala desa saat dikonfirmasi oleh media.

Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa yang bersangkutan masih tercatat aktif sebagai Kepala Desa di wilayah Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas. Hal ini memicu dugaan adanya upaya menyesatkan informasi kepada publik.

Sejumlah warga menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik. Kepala desa sebagai pemimpin di tingkat paling dekat dengan masyarakat diharapkan mampu menjadi teladan, baik dalam kehidupan sosial maupun kepatuhan terhadap hukum dan norma yang berlaku.

“Seharusnya seorang kepala desa bisa menjadi contoh yang baik. Kalau benar terjadi pernikahan tanpa prosedur yang sah, tentu ini sangat disayangkan dan mencederai kepercayaan masyarakat,”

Di sisi lain, perempuan yang diduga menjadi istri kedua tersebut juga mendapat sorotan warga. Selain karena status hubungan yang tidak jelas secara hukum, kondisi ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Jika mengacu pada regulasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memang tidak secara eksplisit melarang kepala desa untuk menikah kembali. Namun demikian, ketentuan tersebut tetap harus tunduk pada aturan hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang suami yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin dari pengadilan serta persetujuan dari istri pertama. Tanpa memenuhi syarat tersebut, pernikahan dapat dianggap tidak sah secara administratif dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Selain itu, Pasal 29 Undang-Undang Desa juga mengatur larangan bagi kepala desa untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum atau menyalahgunakan kewenangan. Meski tidak secara spesifik menyebutkan soal poligami, namun aspek etika jabatan dan integritas tetap menjadi perhatian utama.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pemerintah daerah Kabupaten Padang Lawas terkait dugaan tersebut. Masyarakat pun berharap adanya transparansi dan penegakan aturan yang tegas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.(A Karo Karo)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.