Korban Tabrakan di Mojokerto Dapat Santunan

Nganjuk,(MR)

PT Jasa Raharja memberikan santunan pada 20 ahli waris korban tabrakan maut bus Sumber Kencono dengan mini-bus Elf di Jalan By Pass Mojo-kerto, Jawa Timur. Badan usaha milik negara (BUMN) ini juga meminta seluruh keluarga korban yang masih dirawat agar tidak memusingkan biaya rumah sakit karena ditanggung pihak Jasa Raharja.

Santunan dari Jasa Raharja diberikan oleh Direktur Utama Jasa Raharja Diding S Anwar, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suroyo Alimoeso. Kasubditbankum Mabes Polri Kombes Pol Indrajit, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Sam Budigusdian dan Wakil Bupati Nganjuk Abdul Wachid Badrus. “Santunan yang kita sampaikan diharapkan bisa mengurangi beban bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Diding S Anwar di sela acara penyerahan santunan di Pendopo Kecama-tan Ngetos, Nganjuk, Rabu, 14 September 2011.

Sesuai ketentuan, ahli waris ke-20 korban tewas masing-masing menerima santunan Rp 25 juta, sementara untuk 12 korban luka berat yang kini dirawat di rumah sakit dapat bantuan biaya pengobatan Rp 10 juta-15 juta dari Jasa Raharja. Dari 20 korban yang tewas, sebanyak 15 orang merupakan warga Nganjuk, 2 orang warga Kediri, 2 korban lainnya warga Kalimantan Tengah, dan 1 orang warga Bojonegoro.

Untuk memberikan pelaya-nan yang cepat kepada korban, Diding mengintruksikan selu-ruh jajaran Jasa Raharja di tingkat pusat dan daerah untuk selalu berkoordinasi dengan mitra terkait. Ini dilakukan untuk membantu mempermudah eva-luasi dan identifikasi korban atau domisili ahli waris korban, sehingga mempermudah proses pembayaran santunan.

“Pada prinsipnya Jasa Raharja siap merealisasikan santunan secepatnya, namun tetap memperhatikan sisi admi-nistrasi pengajuan santu-nan dan kesiapan pihak ahli waris korban. Ini mengingat yang bersangkutan masih dalam suasana duka,” tutur Diding.

Menurut Diding, hingga Juli 2011, Jasa Raharja sudah menyalurkan santunan sebesar Rp 805 miliar. Di antaranya santunan untuk meninggal Rp 545 miliar, luka-luka Rp 240 miliar, cacat Rp 14 miliar, dan penguburan bagi yang tidak ada ahli waris Rp 879 juta.

Khusus untuk Jasa Raharja Cabang Jatim, pada periode yang sama, santunan untuk korban meninggal dunia yang sudah diserahkan sebesar Rp 90,2 miliar, luka-luka Rp 63,2 miliar, dan cacat sebesar Rp 1,7 miliar, sedangkan untuk biaya penguburan mencapai Rp 184 juta.

Di lain pihak, Dirjen Perhu-bungan Darat Kemenhub Suroyo Alimoeso mengatakan, Kemenhub tidak memberikan lagi izin pengembangan usaha PO Sumber Kencono, karena dalam beberapa tahun berlaka-ngan, perusahaan ini banyak melakukan kesalahan dan terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan puluhan orang. (Team)

Related posts