Kisah Cinta Sejenis, Berakhir Penjara?

Natuna(MR)- Beginilah kalau cinta sudah dimabuk asmara, asam Jawa rasa coklat.Hal tersebut terjadi kepada dua anak manusia sesama jenis.sebut saja AA,25 tahun, warga Sepempang, Ranai, dan AAE,16 tahun(Korban), domisili di Jakarta.

Dua insan sesama jenis ini, ditangkap masyarakat tgl, 19/10/2018 dan diserahkan ke  Satpol PP .Kemudian esoknya diserahkan ke Polres Natuna.

Menyikapi kejadian itu, Kapolres Natuna, AKBP Nugroho , di dampingi Kasat Reskrim AKP, Edy Wijayanto, dalam keterangan persnya, menuturkan pada bulan April 2018,korban mengenal TSK lewat face book. Yang sedang
bergabung ke dalam  grup facebook komunitas gay/homoseks dan memposting nomor telepon tersangka.

Setelah itu korban kemudian
mengirim pesan kepada tersangka dan selanjutnya aktif saling berbalas pesan melalu media sosial,  hingga berpacaran . (Dalam hal ini, korban berperan,menjadi wanita (mama )dan tersangka berperan sebagai laki-laki (papa)

Korban asal Jakarta , pergi menuju Kab. Natuna menggunakan kapal Bukit Raya dari Tg.Priok
menuju Pelabuhan Selat Lampa pada awal bulan Mei 2018.

Korban dibiayai oleh tersangka untuk datang ke Kab. Natuna  dengan modus , bekerja
di  rumah  makan .Korban setuju.Kemudian TSK, transper  uang 1 juta, dengan 2 kali pengiriman.

Sampai  di Natuna, korban tinggal bersama, keluarga tersangka.  Desa Sepempang Kec. Bunguran Timur.

Dari Bulan Mei 2018 sampai bulan Juli 2018, korban dan tersangka mengakui telah melakukan,persetubuhan/homoseks kurang lebih  30 kali ,  dilakukan atas dasar suka sama suka.

Pada bulan Juli 2018 ketika korban dan tersangka sedang melakukan persetubuhan/homoseks di rumah
tersangka, ibu tersangka memergoki kejadian tersebut. Kemudian meminta, tidak mengulangi serta   menyuruh korban pulang  ke Jakarta.

Pada bulan Agustus 2018, korban pulang , menggunakan kapal Bukit Raya. Namun  bulan September 2018, kembali lagi ke Natuna , setelah ditelpon oleh tersangka dengan janji  , akan membiayai  transportasinya.

Dari bulan September sampai   19 Oktober 2018, telah terjadi
persetubuhan/homoseks antara tersangka dan korban sebanyak 4 kali.

Naas bagi TSK, Jumat tanggal 19 Oktober 2018, ketua RT, Camat, Satpol PP mendatangi rumah tersangka dan
korban , guna  menanyakan masalah persetubuhan/homoseks , sehubungan adanya laporan
dari warga dan  keluarga  tersangka. Kemudian, Satpol PP mengamankan korban lalu membawa ke Mako Satpol PP Kab. Natuna.

Sabtu tanggal 20 Oktober 2018, Pihak Kepolisian mendatangi Mako Satpol PP Kab. Natuna dan
melakukan interogasi terhadap korban dan tersangka,  ditemukan adanya dugaan pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur .

Selanjutnya Pihak Kepolisian membawa korban dan tersangka untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang Kita kenakan adalah, Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 292 K.U.H.Pidana.

Uraian Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap Orang Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan
serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang dipidana paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.0000,00 (lima milyar
rupiah) “

Pasal 292 K.U.H.Pidana
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya, atau belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun “

Dari pengakuan keduanya,  mereka, pernah menjadi korban atas persetubuhan terhadap sesama jenis/gay(homoseks pada waktu kecil.

Adapun BB yang disita, (satu) buah kaos warna hitam
1 (satu) buah celana pendek Jeans warna biru
1 (satu) buah celana dalam warna merah marun
1 (satu) buah kasur warna putih
1 (satu) buah selimut motif gambar minion
1 (satu) buah kaos warna hijau
1 (satu) buah celana pendek warna biru tua
1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu.

Kapolres Natuna menghimbau agar selalu menjaga anak anaknya dengan baik . Ia juga tidak lupa mengingatkan, jika ada meminta sesuatu mengatasi namakan Kapolres Natuna, segera laporkan ucap AKBP Nugroho Dwi Karyanto Sik/Roy.

Related posts