LOLAYAN, MR – Kamis 23 Juli 2026 Jajaran Polsek Lolayan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan.
Terduga pelaku berinisial MYD alias Yaya’ (40), wiraswasta, diciduk pada Kamis malam sekitar pukul 20.00 WITA. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang, S.H., S.Th., M.A., M.Pd.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif terkait laporan kasus kekerasan seksual yang meresahkan warga setempat.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, personel Polsek Lolayan menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di tubuh pelaku.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Polsek Lolayan. Kami juga berkoordinasi langsung dengan Satuan Reskrim Polres Kotamobagu untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Johan Atang.
Hingga saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Lolayan sebelum dilimpahkan ke Polres Kotamobagu. Polisi masih mendalami motif dan mengumpulkan bukti-bukti guna proses hukum selanjutnya.
Kasus yang melibatkan ayah dan anak kandung ini sebelumnya memicu keresahan warga Desa Mopait. (Neni)
