Natuna (MR)-Kaburnya Enam orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dari pengawasan pihak Kejaksaan Negeri Natuna Jum’at sore 15/06/2018 lalu,tidak terlepas dari adanya campur tangan oknum “warga”.
Rian salah satu petugas keamanan di kantor kejaksaan Negeri Ranai, dari awal sudah curiga terhadap salah satu oknum tukang ojek yang sering mengantar jemput pelaku ilegal fhising di Kajari Ranai, untuk membeli keperluan sehari hari.
Namun ketika ditanya soal kaburnya 6 terdakwa ilegal fhising oknum tukang ojek, sebut saja, mat simpeng tidak mengakui.
Karena kecurigaan tertuju padanya, mulailah dilakukan penyelidikan. Alhasil, drama pelarian 6 terdakwa ilegal fhising akhirnya terkuak .
Kronologis kejadian, berawal perkembangan kasus hilangnya 6 orang tahanan Justisia Vietnam milik Kejari Kab. Natuna dengan keterangan Sbb.
1. Pada pukul 17.00 WIB pers Kejari (Scurity) memberitahu Pers Intel Lanal Ranai via Telepon bahwa terdapat bukti baru yang berindikasi terhadap hilangnya 6 orang tahanan Justisia Vietnam milik Kejari Kab. Natuna berupa foto di HP milik Mat Simpeng alias Bpk. Ahmad ,berpropesi sebagai tukang ojek langganan Vietnam , untuk berbelanja kepasar dengan alamat Jl. DKW. Moh Banteng RT02/RW04 kelurahan Ranai Kec. Bunguran Timur dengan keterangan foto.
a. Foto Pompong dengan tanda selar warna biru.
b. Foto jirigen biru BBM sejumlah 6 buah
c. Foto ransum berupa Rokok, air mineral dan bahan makanan.
Pada pukul 17.05 WIB Pers sintel Serma Heru dan Sertu Hanif pergi menuju Kejari Kab. Natuna dengan perintah Pasintel Lanal Ranai Kapten Laut (E) Dwi Haryanto untuk melaksanakan Lid awal terhadap penemuan tersebut. Kemudian Serma Heru berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polres Natuna Brigadir Welly, Pers Kejaksaan dan Satpol PP untuk memanggil Bpk. Ahmad.
Pukul 18. 30 WIB Kajari Natuna Juli Isnur S.H., M. H berkoordinasi dengan pers Sintel Serma Heru dan Sertu Hanif terkait, hilangnya 6 orang tahanan Justisia Vietnam milik Kejari Kab. Natuna. Dari hasil pertemuan, diindikasikan , Ahmad berperan penting membantu kaburnya 6 tahanan Justisia Vietnam, milik Kejari Kab. Natuna .Kemudian dilimpahkan ke Polres dan Lanal Ranai memonitor , membantu jalanya kasus tersebut.
Pada pukul 19.30 WIB Bpk. Ahmad tiba di kantor Kejari Kab. Natuna dan dilaksanakan wawancara serta elistasi awal dengan informasi foto, dalam HP Bpk. Mat Simpeng alias Bpk. Ahmad.Dalam pengakuan, benar photo itu miliknya. Selanjutnya Bpk. Ahmad dibawah ke Polres Kab. Natuna.
Pada pukul 19.15 WIB Bpk. Ahmad tiba diruang reskrim Polres Natuna untuk di mintai keterangan. Dan selanjutnya pihak polres memanggil saudara Eko Sarmaniko alamat . Jemengan, Ranai.
Karena membuat laporan kehilangan berupa pompong. Dan setelah di kroscek dengan keterangan Bpk. Ahmad ternyata laporan Sdr. Eko palsu.
Dari hasil elistasi dan wawancara di dapat hasil Sbb:
Bpk. Ahmad mengaku bahwa membantu atas kaburnya hilangnya 6 orang tahanan Justisia Vietnam milik Kejari Kab. Natuna dengan upah 6 juta rupiah dari Vietnam dengan rincian.
1) Membeli pompong milik Sdr. Eko sebesar 4 juta rupiah dengan spesifikasi pompong Sbb:
a) panjang 7 meter
b) lebar 1.5 meter
c) mesing Dompeng 12
d) solar cell dengan accu 12Vold.
e) bakal Coklat anjungan Hijau
f) tonase 1GT.
2) Pada hari Rabu tanggal tanggal 13 juni 2018 pukul 09.00 WIB Bpk. Ahmad bertemu dengan tahanan Justisia milik Kejari dengan nama panggilan Uwa (Nguyen Van Hoa) mengatakan bahwa ingin mencari pompong untuk pergi memancing dengan chip (Pers Kejaksaan Dan Satpol PP). Dan Bpk. Ahmad bersedia mencarikan pompong yang dimaksud, selanjutnya Bpk. Ahmad diberi uang 1 juta rupiah untuk membeli minyak solar.
3) Pada pukul 14.00 WIB Sdr. Uwa menelfon Bpk. Ahmad selanjutnya Bpk. Ahmad mengatakan ada pompong dijual dengan harga 4 juta rupiah dan Sdr. Uwa menyetujuinya. Selanjutnya Bpk. Ahmad menghubungi Sdr. Eko bahwasanya ada orang yang mau beli pompong Sdr. Eko dan Sdr. Eko menyetujuinya jual beli tersebut dengan harga 4 juta rupiah selanjutnya Bpk. Ahmad mengantar minyak kepada Sdr. Eko dengan jumlah 6 jirigen dengan total 180 liter.
4) Pada Kamis tanggal 14 Juni pukul 11.00 WIB Sdr. Eko menggeser Pompong miliknya kedaerah Pring, Penagi, Ranai dengan petunjuk Bpk. Ahmad.
5) Pada Kamis tanggal 14 Juni pukul 16.00 WIB Bpk. Ahmad ditelfon Sdr. Uwa untuk datang ke Kejari Natuna, dalam pertemuan tersebut Bpk. Ahmad dikasih uang 5 juta rupiah dari Sdr. Uwa
6) Pada pukul 18.30 WIB Bpk. Ahmad menyuruh Sdr. Eko datang kerumahnya, kemudian Sdr. Eko datang kerumah Bpk. Ahmad dengan maksud untuk memberikan uang 4 juta rupiah kepada Sdr. Eko.
7) Bpk. Ahmad mengaku tidak mengetahui aliran dana tahanan KIA Vietnam karena yang bersangkutan menerima uang Tunai dari Sdr. Uwa, serta Bpk. Ahmad mengaku menerima uang sebesar 1juta dan uang sisa pembelian BBM 25 ribu, Total diterima yang bersangkutan sebesar 1 juta 25 ribu rupiah.
8) Bpk. Ahmad tidak mengetahui kapan waktunya keenam WNA Vietnam berangkat dari Pring, Penagi. Bpk. Ahmad hanya memberikan informasi kepada Sdr. Uwa bahwa pompong yang dipesan sudah siap di daerah Pring dekat dengan kapal Tug Boat dan Tonkang yang sandar ada di daerah Pring, Penagi.
9) Bpk. Ahmad mengaku tidak mengantar keenam WNA Vietnam tersebut, dan tidak mengetahui siapa orang yang mengantar keenam WNA Vietnam tersebut daei Kejari Kab. Natuna ke Pring, Penagi.
10) Bpk. Ahmad mengaku bahwa nomor HP Sdr. Uwa tidak tersimpan di HP miliknya, karena Log panggilan di HP Bpk. Ahmad telah dihapus dengan alasan memorinya penuh.
11) Bpk. Ahmad mengaku bahwa dari keenam WNA Vietnam tersebut, yang berhubungan dengan Bpk. Ahmad adalah Sdr. Uwa karena sering menggunakan jasa ojek Bpk. Ahmad.
Demikian sebagai laporan.
Ternyata dalam hp tersebut,telah ada photo , 1 unit pompong,berisi ransum , 6 galon minyak solar isi 30 liter , telah disiapkan untuk membawa para terdakwa ilegal fhising.Temuan itu langsung dilaporkan kepada Kajari Natuna, serta bukti BB photo dalam hp, diprint.
Lalu timbul pertanyaan ,siapa lagi orang turut membantu mat simpeng, dalam pelarian 6 terdakwa ilegal Fhising?,.Ikuti Penelusuran Media Rakyat.
Eko Sarmaniko (25) warga Rt. 04 Rw. 04 Jemengan Kelurahan Ranai Kecamatan Bunguran Timur sehari setelah kaburnya Terdakwa ilegal Fhising , melaporkan bahwa pompong miliknya hilang.Hilangnya pompong diketahui pagi hari dan baru malam dilaporkan. Alasannya Dirinya masih mencari disekitar pelabuhan yang ada di Ranai.
Pengakuan Eko , ternyata hanya “tipu muslihat”. Bak pepatah mengatakan, sepandai-pandai tupai meloncat pasti jatuh juga.Hal itulah yang dialami warga Jemengan ini.Selain dirinya membuat laporan palsu, Ia juga bisa dituduhkan turut serta memberi pasilitas atas kaburnya 6 tekong terdakwa ilegal fhising. Bukan tidak mungkin Eko bisa dijerat pasal berlapis.
Dalam KUHP, membuat laporan palsu ancaman hukuman 7 tahun penjara, ditambah dengan pasal 223 KUHP “sengaja melepas, beri pertolongan kepada terdakwa diancam pidana 2 tahun 8 bulan.bukan tidak mubgkin eko, bisa ditahan selama 9 tahun. Pertanyaannya, siapa penyuplai dana kepada Kedua oknum Tukang Ojek dan Pemilik Pompong ini?.tunggu jawabannya.
Kajari Ranai Juli Isnur, kini memperketat penjagaan di wilayah Kejaksaan Negeri Natuna.
Dugaan adanya keterlibatan dari oknum tertentu, biarlah pihak polres Natuna yang menangani, kita tunggu saja hasilnya” ucap Juli.
Agar tidak menjadi dugaan keliru, dari masyarakat, Juli isnur dengan tegas menjelaskan, para tahanan ilegal fishing ini bukan tanggung jawab Kejaksaan.
“Tugas kami hanya menyidangkan mereka kepengadilan, namun demikian karena sudah turun temurun dititipkan dikejari, tetap di awasi ,meski dengan keterbatasan personil penjagaan .
Saat ini tahanan ilegal fishing di Kejaksaan negeri Natuna berjumlah 42 orang termasuk yang kabur. Paska larinya tahanan ini, mereka diberi batasan untuk tidak berinteraksi dengan pihak luar, karena bisa memicu pelarian lagi.
Selain itu, para terdakwa ilegal Fhising, jika mau belanja keluar, harus dikawal. ucap Kajari Selasa 19 Juni 2018./Roy.
