EDY: JIka Ada Pelanggaran Kotrak Dihentikan

Kabag SDA PU Bintan, EDY NORMANSYAH.Bintan, (MR)
Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bintan merasa gerah, ketika dikonfirmasi Media Rakyat terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses lelang disalah satu paket pekerjaan di bidangnya pada tahun anggaran 2015.

Menurut Edi, dalam proses pengadaan barang jasa itukn perlu seglanya masukan tentu berpijak pada aturan yang ada. Selain dari berpijak peraturan yang ada, yang masukan-masukan dari unsur-unsur yang terlibat didalam pengadaan barang jasa terutama dalam proses pelelangan, menjadi suatu masukan yang berarti oleh pokja. Ya itulah salah satunya kritik dan saran dalam hal pengadaan barang jasa khususnya dipelelangan.

“Sanggahan kemudian laporan, laopran itu diluar dari sanggahan tetap harus ditanggapi dan direspon. Namun tidak mengikat dari proses pengadaan barang jasa itu sendiri. Saya akan berkordinasi dengan pokja apakah sudah melalui tahapan-tahapan evaluasi yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Saya mengaharapkan fungsi dan kontrol masyarakat agar kedepanya itu lebih baik, untuk kebaikan kita bersama” ungkap Edi diruang kantornya (28/7/2015).

Lanjutnya, kita semua dalam hal ini, pengadaan barang jasa mulai dari persiapan rencana kerja sampai dengan proses pengadaan maupun sampain dengannya selesai pekerjaan itu dan menerima hasil pekerjaan itu. Semua unsur yang ada didalam itu, semuanya udah melalui uji kelayakan personil-personilnya termasuk saya PPK semua telah memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa. Dalam hal itu mereka semua yang berkecimpung dalam barang jasa, sudah mendapat sertifikat dan sudah diakui oleh LKPP yang mengeluarkan sertifikat itu.

“Saya rasa meraka paham terhadap hal-hal yang mana menjadi pijakan mereka dalam melakukan evaluasi maupun melakukan pelelangan untuk tahapan-tahapannya. Mana yang tidak boleh mana yang boleh itu udah menjadi acuan mereka bahwa ini lho yang sebenarnya acuan yang berlaku. Saya rasa juga mereka  tidak sembarang mau melanggar  aturan yang berlaku. Jikalua kita dapatkan bukti yang merupakan kesalahan atau dalam penilaian pokja, kegiatan tersebut  bisa dilakuan pemberhentian kontraknya,” ucap Edi

Namun sangat disayangkan pokja yang menangani pelelangan tersebut tidak berada  di kantornya ketika ingin dikonfirmasi media ini. >>Doni

Related posts