Diduga Selewengkan Dana Reboisasi Hutan, Kepala SD Negeri Sidadi Kecamatan Batang Angkola Terancam Dilaporkan

Tapsel, (MR)
Kepala SD Negeri Sidadi Kecamatan Batang Angkola Muhammad Nur Daulay yang juga merangkap jabatan ketua kelompok tani hutan terancam dilaporkan terkait dugaan penyelewengan Anggaran Pe-mbuatan Tanaman Reboisasi/Rehabilitasi Hutan dan Lahan TA. 2015.

Selain melaporkan ke polisi, juga akan melaporkan masalah ini kepada Bupati Tapanuli Selatan H. Syahrul M Pasaribu, SH. Pembuatan Tanaman Reboisasi/Rehabilitasi Hutan TA. 2015 dilaksanakan di Aek Mardua Desa Janji Manaon Kecamatan Batang Angkola seluas 25 hektar dengan jenis tanaman karet dan coklat. Namun kenyataan dilapangan yang dilaksanakan ± 5 hektar.

Demikian dikatakan Divisi Investigasi Gerakan Supremasi Hukum Indonesia Abdul Jabbar Chan bahwa pelaksanaan pembuatan tanaman reboisasi/rehabilitasi lahan menurut hasil survey dilapangan tidak ditemukan tanaman bibit karet dan coklat. Namun yang ditemukan polybag menumpuk dan berserakan di sekitar lokasi pekerjaan tepatnya di sekitar lokasi kebun muhammadiyah, ucapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan keterangan dari warga setempat upah lansir dibayar sebesar Rp400/bibit sampai ke lokasi pekerjaan oleh Muhammad Nur Daulay. Anehnya bibit yang diangkut ataupun dilansir dicabut dari polybagnya baru kemudian di tanam. Selain itu, pekerja yang melakukan penanaman bibit hanya bekerja selama 5 hari dengan upah Rp.75.000 per hari dan bibit yang di tanam tidak pernah dilakukan pemupukan.

Ditambahkannya, biaya untuk Pembuatan Tanaman Reboisasi/Rehabilitasi Hutan di Desa Janji Manaon Kecamatan Batang Angkola menghabiskan uang negara sebesar Rp 249.184.545.

Adapun rincian sesuai dengan lampiran II Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Tapanuli Selatan.

Adapun rinciaannya biaya upah kerja Rp76.560.000, biaya bahan kimia berupa pupuk Rp.14.250.000, biaya bahan baku bangunan untuk gubuk kerja Rp22.249.545 dan biaya bibit jenis MPTS/Kayu-kayuan Rp.136.125.000, ujarnya.

Dilanjutkannya, sesuai dengan peraturan, anggota kelompok tani dilarang dari ASN (Aparatur Sipil Negara) apalagi menjadi ketua, Inspektorat dapat memberikan sanksi agar dicopot jabatannya sebagai kepala sekolah.
Dalam waktu dekat, temuan tim investigasi ini akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum, karena kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, tegasnya.

Muhammad Nur Daulay saat dikonfirmasi (15/1) mengatakan pelaksanaan kegiatan Pembuatan Tanaman Reboisasi/Rehabilitasi Hutan di Desa Janji Manaon merupakan suatu amanah yang telah dipercayakan masyarakat kepadanya. Tidak ada yang diselewengkan dan sesuai dengan anggaran yang diterima kelompok.

Luas yang telah ditanam 25 hektar sudah sesuai, gubuk kerja sebanyak 2 unit dan plank pekerjaan sudah dilaksanakan serta pemupukan sudah dilaksanakan bahkan kegiatan tersebut telah diperiksa oleh tim pendamping kegiatan, tim pihak Dinas Kehutanan Tapanuli Selatan, tim Bawasda Provisi Sumatera Utara menyatakan tidak ada lagi masalah, katanya

Beliau juga membantah tudingan dirinya telah melakukan penyimpangan anggaran pembuatan tanaman reboisasi tersebut. “Saya seorang Kepala Sekolah, mana mungkin saya melakukan korupsi” elaknya. >>Lukman HT

Related posts