Tanggamus, (MR)
Kekecewaan nasabah bermula ketika Pimpinan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah BMT Amalia Rahma Talangpadang, Inayati Rahmawati, memberikan keterangan bahwa anggunan milik Nasabah an. Elly Pebriyanti hilang. (24/12/2016).
“Kami sudah berupaya mencari izajah tersebut di brangkas dan diseluruh ruang kantor tempat kami menaruh anggunan tapi masih tidak ditemukan, bahkan kami sudah berulang kali coba mencari tapi hasilnya tetap sama.” Ujar Inayati pada nasabah. Pimpinan BMT menghadirkan mantan marketing, Walid, yang dulunya adalah marketing yang menerima nasabah a/n. Elly, “Saya tidak tahu lagi tentang anggunan tersebut, sebab anggunan tersebut sudah diserahkan ke Pimpinan BMT, selanjutnya pimpinan dan karyawan yang lain yang tahu anggunan itu disimpan dimana” Ujar Walid didepan nasabah, pimpinan BMT dan karyawan lain.
Pimpinan BMT memberikan solusi, “Kami dari BMT bisa membantu untuk membuat surat yang fungsinya sama dengan izajah, dengan izin dari pemilik izajah. Syarat membuat surat tersebut harus melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian, surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa pemilik izajah pernah belajar/sekolah di SMU Muhammadiyah tersebut dan selanjutnya seluruh berkas dibawa ke dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus untuk diproses,” terang Inayati dihadapan nasabah.
Sebab hilang anggunan izajah, Inayati Rahmawati akhirnya dilaporkan nasabah ke Polres Tanggamus, nasabah membuat laporan polisi perkara tindak pidana penggelapan dengan terlapor Inayati Rahmawati selaku pimpinan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah BMT amalia rahma Talangpadang. Selasa (10/01/2017). Laporan polisi tersebut langsung dibuat oleh nasabah BMT Elly Pebriyanti di SPKT Polres Tanggamus dengan nomor : TBL/15/I/2017/LPG/RES TGMS, berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-15/I/2017/LPG/RES TGMS.
“Pada hari sabtu, tanggal 24 Desember 2016 sekira jam 13.23 wib, telah terjadi tindak pidana penggelapan dengan pasal 372 di koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah BMT amalia rahma Talangpadang yang dilakukan oleh Inayati Rahmawati, dengan cara pelapor meminjam sejumlah uang kepada koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah BMT amalia rahma Talangpadang.” Laporan Polisi atas keterangan Elly.
Elly menambahkan, “Uang yang dipinjam pelapor sejumlah Rp.2 jt, dengan jaminan izajah SMA Muhamadiyah Gisting an. Elly, pembayaran angsuran dilakukan selama tenggang waktu angsuran 3 bulan. Setelah pinjaman telah lunas dan nasabah akan mengambil jaminan, pimpinan BMT mengatakan bahwa izajah milik nasabah telah hilang.” Jelas Elly saat dimintai keterangan oleh polisi.
“Saya sangat kecewa dengan BMT Talangpadang karena hilangnya Izajah saya yang saya percayakan sebagai anggunan di koperasi BMT Talangpadang, saya gak mau surat dalam bentuk apapun karena yang saya titipkan ke kantor Koperasi BMT Talangpadang adalah Izajah SMA asli saya. Jadi, saya minta izajah saya dikembalikan karena kewajiban saya untuk membayar hutang di BMT sudah saya lakukan sampai lunas, ya otomatis saya minta izajah saya yang sebagai anggunan di BMT dikembalikan pada saya. Saya berharap pihak kepolisian polres tanggamus dapat mengungkap masalah yang telah saya laporkan ke polres tanggamus. >>Irawan
