Diduga Oknum Satpol-PP Taput Lakukan Pungutan Liar

Taput, MR – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap penambang pasir tak berizin alias ilegal di wilayah pemerintahannya.

Dimana hasil pantauan awak media dilapangan telah terjadi adanya pungli bagi penambang pasir diduga kuat ilegal yang dilakukan oknum Satpol PP di Desa Sibikke, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.

Sementara salah satu warga penambang pasir tepatnya di Desa Sibikke yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa para pengusaha penambang setiap tahunnya membayar pajak sejumlah Rp. 400.000 pertahun sedangkan penambang pasir menggunakan mesin penyedot manual ditagih sebanyak Rp. 300.000.
“Ada yang datang menagih pajak di akhir tahun, kita bayar tetapi tidak diberi bukti setoran pajak, ” bebernya yang datang menagih itu oknum satpol PP pak.
Lagi terangnya, pungutan di kecamatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang dan yang menagih melalui oknum satpol PP dari Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Taput, tutupnya.
Terkait kejadian ini, Salah satu aktivis sekaligus pekerja salah satu media, J sinaga mengatakan bahwa penambang pasir di Pemkab Taput sudah marak terjadi dan seolah-olah kebal hukum, karena sudah membayarkan setoran kepada oknum-oknum tertentu, Kamis (25/08/22).
Lagi J Sinaga mengangapi sangat miris melihat adanya kegiatan penambangan pasir di Pemkab ini yang tidak terjamah hukum dan berharap kepada bapak Kapoldasu Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak agar dapat menindak terkait kejadian itu terhadap para mafia penambang pasir Ilegal atau galian c, ujarnya.
Saat dihubungi awak media melalui via selulernya dan WA, kasat Pol-PP Rudi Sitorus tidak bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan sampai berita ini terbit.(IVM)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.