Kotamobagu, MR | Tersangka kasus penghasutan dimuka Umum yang terjadi di pasar Serasi Kotamobagu yakni ID (45) ditahan penyidik di Mako Polres Kotamobagu pada Kamis (25/08/2022).
Terungkapnya kasus ini, saat di lakukan penyelidikan tentang tindak pidana penganiayaan terhadap salah satu personil Sat Pol PP saat bertugas menjaga penyekatan di Pasar serasi kotamobagu.
Kejadian bermula saat para petugas memasang barrier beton, tersangka melakukan orasi sehingga menghasut sekelompok masyarakat dan kemudian merobohkan barrier beton tersebut. Namun naas bagi salah satu personil Pol PP karena menjadi korban aksi itu. kaki korban tertimpa beton sehingga menyebabkan luka berat.
AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan penahanan terhadap tersangka ID (45).
“Tersangka melanggar pasal 160 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara”, Tegasnya.
Selain tersangka penghasutan, para tersangka pelaku yang merobokan Barrier juga telah ditahan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Neni Radjab)
