Bolmong, (MR) – Setelah buron selama 1 Tahun RAS alias Igel(20) dan dinyatakan DPO yang bersangkutan berhasil dibekuk oleh Tim Resmob Polres Bolmong di kediamannya di desa Ponompian Kec. Dumoga, selasa 11 januari 2022 kamis 00.30 wita.
Sebagaimana diketahui kasus perbuatan cabul tersebut terjadi bermula dari perkenalan lelaki RAS alias Igel dengan korban KAP alias Nia (13) warga desa Kanaan Kec. Dumoga Kab. Bolmong dimana pelaku berteman dengan kakak korban sehingga sering datang ke rumah korban sampai akhirnya keduanya menjalin hubungan asmara.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 wita setelah keduanya janjian pelaku menjemput korban maka terjadilah perbuatan tidak semestinya dilakukan, maaf melakukan hubungan pasutri.
Hal yang sama dilakukan oleh pelaku terhadap korban terjadi lagi pada hari Rabu 6 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 wita dimana pelaku menjemput korban dan membawanya ke puncak perbukitan desa Kanaan dan melakukan hubungan pasutri di dalam mobil. Setelah semua yang dilakukan tersangka melarikan diri.
Kapolres Bolmong AKBP Dr. Nova Irone Surentu, SH, MH mengaku mengapresiasi kepada Tim Gabungan atas kesigapan dan kecepatan menangkap pelaku.
Saat ini kasusnya dalam tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2021/Sulut/SPKT/Res Bolmong tanggal 7 Januari 2021 dan pelaku sudah diamankan. Pelaku dijerat dengan pasal 81 (2) Jo pasal 76D Undang-undang No 17 thn 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Ujar Kapolres yang ramah.(NeniRadjab)
