SAT RESNARKOBA KOTAMOBAGU MENCIDUK WARGA MODAYAG

Kotamobagu, (MR) – Seorang warga Modayag Boltim, JL (40) yang berprofesi sebagai penambang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu. JL ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman Methafetamin (sabu) tanpa hak.

JL ditangkap pada Rabu (3/1/2002) saat menjemput paket kiriman sabu dari Kota Palu dengan modus menyisipkan benda haram tersebut di dalam pipa besi sepeda anak yang dikirim melalui mobil rental,” kata Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid.

Kasus ini terungkap karena adanya informasi pengiriman sebuah sepeda anak yang dicurigai di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu dari Kota Palu menuju Kotamobagu dan akan dijemput pemiliknya di lampu merah Kotobangon.

Petugas pun tak hanya diam dan langsung bergerak cepat kemudian memeriksa ternyata di dalam pipa besi sepeda anak ditemukan dua paket sabu yang mereka simpan di pipa besi sepeda anak selanjutnya menghubungi pemilik yang ternyata adalah JL.

Dalam laporannya Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK pelaku dijatuhi hukuman dengan ancaman pidana penjara

Saat ini, bahwa pelaku dikenakan pasal 112 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 4 tahun,” ujar Kapolres Kotamobagu.

pelaku JL telah ditahan untuk proses Hukum selanjutnya.

Dapat diketahui juga kurangan paling lama yaitu 12 tahun. Dan, denda paling sedikit Rp.800 juta, paling banyak Rp.8. Miliar,” pungkas Kapolres Kotamobagu.(NeniRadjab)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.