Kuwu Iskandar Hadiri Sosialisasi Perda Tanah Pangonan

Indramayum,(MR)

KUWU Sukra Iskandar, bersama Kuwu Bogor Sumarih, Kuwu Sukra Wetan Rusdi, Kuwu Ujunggebang, Kuwu Tegaltaman Dirlam Fachturohman dan masyarakat, menghadiri sosialisasi berlakunya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Tanah Pangonan, di Aula Kantor Pemerintah Desa Bogor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, Senin siang silam.

Tampak hadir sebagai pembicara dalam acara sosialisasi Perda tersebut yakni Wakil Bupati Indramayu, Kabag Hukum Setda Indramayu, Kabag Otdes Setda Indramayu, Perwakilan dari Pihak Pengadilan Indramayu dan Perwakilan dari pihak DPRD Kabupaten Indramayu, dijaga puluhan anggota petugas keamanan dari Satpol PP, Polisi dan TNI.

Kabag Hukum Setda Indramayu dalam sosilisasi itu menyebutkan bahwa, Perda Pemkab Indramayu yang baru, menyebutkan prihal pembagian garapan tanah pangonan seluas 80,680 Ha untuk Desa Bogor 40%, Desa Sukra 30% dan Desa Sukra Wetan 30%. Semoga berlakunya Perda tersebut tidak ada lagi masalah yang timbul dilapangan terkait hak garapan tanah pangonan yang terletak diareal pertanian Desa Bogor katanya. >> Abdullah/Cupri Cuswanto

Loading

Related posts