Kota Tasikmalaya,(MR)
MULAI 1 Januari 2013 pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang semula dikelola pemerintah pusat bakal beralih pengelolaannya oleh pemerintah daerah. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Drs.H.Tio Indra Setiadi saat membuka Rakor dan evaluasi PBB di Rumah Makan Batara Kota Tasikmalaya, Rabu(04/07).
Menurut Sekda, hal ini didasarkan oleh telah disahkannya revisi Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah oleh DPRD Kota Tasikmalaya. Setelah dialihkannya pengelolaan PBB ke daerah dampaknya beberapa keuntungan akan diperoleh Kota Tasikmalaya antara lain meningkatnya kemandirian daerah dalam kewenangan untuk mengelola PBB yang selama ini dikelola oleh KPP Pratama Tasikmalaya.
Bertambahnya pendapatan asli daerah selama ini PBB masih termasuk dana perimbangan, maka kemampuan Kota Tasikmalaya dalam membiayai pembangunan daerahnya sendiri akan semakin bertambah.
Peningkatan kualitas data sistem manajemen informasi objek pajak PBB (SISMIOP), diharapkan Pemkot Tasikmalaya dapat memaksimalkan peran aparatur dalam menggali informasi pembangunan maupun setiap perubahan yang terjadi di Kota Tasikmalaya.
Saat ini Dispenda Kota Tasikmalaya masih mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan proses pengalihan PBB diantaranya penyusunan standard operating procedure (SOP), sarana prasarana berupa gedung pelayanan pajak, SISMIOP, Komputer, maupun pelatihan SDM yang akan mengelola administrasi maupun penagihan PBB. >> Ade Cecef
