Tersangka Alasan Sakit Kinerja Aparat “Dipertanyakan“

Cirebon,(MR)

BERDASARKAN surat tanda bukti laporan polisi no : stbl / 14/xi / 2011 sekitar pukul 10 wib di desa panguragan wetan kecamatan Panguragan kabupaten Cirebon telah terjadi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan padi sebanyak 4.261 ( empat ribu dua ratus enam puluh satu) Kg, milik pelapor bernama Sunaeni (40) yang dilakukan oleh Hj Wartami yang beralamat desa bakung Lor kecamatan Jamblang kab.Cirebon dengan harga padi Rp 53.185.500 sedang korban lain bernama (35 tahun) warga desa Panguragan wetan blok IV kecamatan Panguragan sesuai surat laporan no pol : stbl / 15 / ix / 2012 pada hari jumat tanggal 21 september 2011 berupa padi sebanyak 14.893 kg dan juga Suniah (52) warga desa Panguragan kulon blok V kecamatan Panguragan kab.Cirebon.

Ketika korban merasa tidak puas kepada polsek Panguragan Cirebon dengan tidak ada kejelasan yang pasti status pelaku penipuan dan penggelapan padi bernama Hj.Wartami.

Ketika di konfirmasi lewat telepon genggam Kapolsek Panguragan AKP.H. Dhyanto menyarankan “Coba hubungi kanitreskrim polsek kami, karena yang menangani laporan pelaku penipuan dan penggelapan padi yang dilakukan Hj.Wartami adalah Kanitreskrim. Kebetulan saya lagi di Polda” demikian jelasnya.

Lain halnya ketika dikonfirmasi lewat telepon genggam juga Kanitreskrim Dadi membantah soal pelaku, penipuan dan penggelapan padi yang dilakukan Hj.Wartami warga desa Bakung Lor, pihak kami dari polsek coba mengkordinasi melaporkan ke kejaksaan negeri kabupaten Cirebon menolaknya, dengan alasan tidak masuk unsur pidananya tegas kanitreskrim.

Terkait surat panggilan sampai 3x, pelaku tidak bisa hadir karena dalam keadaan sakit, tambahnya. Kekecewaan dan penyesalan ke 3 korban surat keterangan sakit atas nama Hj.Wartami semakin memuncak dikarenakan surat keterangan sakit dari dokter lebih dari satu bahkan yang terakhir kali di duga oknum kepala desa Bakung Lor memberikan secarik kertas yang menerangkan Hj.Wartami masih dalam keadaan sakit.

Kordinator LSM MPer Aan Supriatna sekaligus sebagai pendamping 3 orang korban merasa kesal pada pihak kepolisian polsek Panguragan terkesan Lamban & Mandul atas laporan bulan November 2012 hingga sekarang tahun 2013 tidak ada kepastian hukum tersangka masih ongkang-ongkang kaki bebas berkeliaran dan pelaku pandai mengelabui aparat jika dilayangkan surat panggilan, menambahkan jika memang tidak bisa diproses dengan alasan dari Polsek tidak masuk pidananya dimana, jelas –jelas propesi Hj.Wartami, bahkan kalo dibeberkan korban lebih dari 3 orang paparnya dengan nada kesal.

Larut dan lambannya kinerja polsek Panguragan terhadap penangannan pelaku penipuan dan penggelapan padi bernama Hj.Wartami ke 3 pelapor merasa tidak puas dan kecewa, dimanakah letak keadilannya dalam proses pelayanann polsekPanguragan

Wakapolsek Cirebon Kompol Andriyansyah saat ditemui diruang kerja baru- baru ini ketika dimitai keterangan merasa kaget “ini laporan sampai rangkap 3 seharusnya 3 pelapor cukup 1 berkas laporan” segera gelar perkara panggil kanit dan kapolseknya sambil memerintahkan kanit 4 polres” tambahnya Ok kang coba akan kami pelajari kalau masuk unsur pidananya pelaku akan segera di proses tegas wakapolres. >> Sunarto

Related posts