Pungutan Pendaftaran PRONA di Desa Palasah Majalengka

Majalengka,(MR)

PERLU DIKETAHUI, dari data yang diperoleh PRONA adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA diatur dalam Kepmendagri No.189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Tujuan utama dari PRONA adalah memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program Catur Tertib di bidang Pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis.

PRONA dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri. Kemudian, mengenai biaya yang dikenakan untuk sertipikat tanah PRONA, hal itu diatur dalam Keputusan Meneg Agraria/Kepala Badan pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1995 tentang Perubahan Besarnya Pungutan Biaya Dalam Rangka Pemberian Sertipikat Hak Tanah yang Berasal Dari Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Penegasan Hak Tanah Adat dan Konversi Bekas Hak Tanah Adat, yang Menjadi Obyek Proyek Operasi Nasional Agraria, sebagaimana diatur dalam Kepmeneg Agraria 4/1995, Pasal 1 ayat (1) sebagai berikut, pemberian hak-hak atas tanah negara kepada masyarakat, penegasan/pengakuan atas tanah-tanah hak adat dan tanah-tanah lainnya yang ditentukan sebagai lokasi Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) dalam rangka persertifikatkan tanah secara masal, dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 1975, dan kepada penerima hak-haknya dikenakan kewajiban membayar biaya administrasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pensertifikatan tanah dalam rangka PRONA dibebaskan dari kewajiban membayar uang pemasukan kepada Negara, tapi penerima sertipikat tanah PRONA tetap harus membayar biaya administrasi.

Namun pada kenyataannya di Desa Palasah, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka disinyalir kangkangi aturan tersebut. Warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada Media rakyat,” pendaftar dari program Prona ditempat tinggalnya (Ds.PALASAH Kec.PALASAH Kab.MAJALENGKA) dikenakan biaya sebesar Rp.1.150.000 itupun berdasarkan kesepakatan bersama antara panitia penyelenggara dengan pemerintahan desa, ya klo betul gratis masyarakat merasa keberatan, terutama saya,” Ujarnya.

Ditempat terpisah juru tulis Desa Palasah (Ulis Ratam) mengatakan,” tidak pernah takut jika itu berdasarkan musyawarah bersama.Sekalipun sampai Rp.2jt pun jika itu sebuah kesepakatan bersama, demi masyarakatnya saya siap paling depan dalam mempertanggung jawabkan semuanya, saya punya bukti tertulis hasil kesepakatan dengan masyarakat”.tandas ulis RATAM. >> Deden N

Related posts